SUBULUSSALAM | AFJ-News.Online — Penetapan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkakam) Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menuai keberatan. Persoalan domisili calon nomor urut 1, Nasti, yang disebut memperoleh suara terbanyak, kini dipertanyakan oleh dua calon lainnya. Calon nomor urut 2 Suhardi dan calon nomor urut 3 Salamudin Syah disebut telah menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilihan.
Salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan domisili calon kepala kampong. Keberatan tersebut mengarah pada permintaan agar Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Gunung Bakti maupun instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat administrasi kependudukan calon nomor urut 1.
Panitia: Persyaratan Administrasi Telah Dipenuhi
Ketua P2K Gunung Bakti, Andong Maha, saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya telah menjalankan tahapan berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan masing-masing calon.
Menurut Andong, persyaratan administrasi calon nomor urut 1 telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh panitia. Salah satu dokumen yang menjadi dasar disebut berupa surat keterangan domisili yang ditandatangani Camat Sultan Daulat dan Penjabat Kepala Kampong Gunung Bakti.
“Selama proses pendaftaran hingga penetapan calon, tidak ada satu pun warga maupun calon yang menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada panitia. Semua berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku,” kata Andong.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pihak panitia terhadap munculnya keberatan setelah pelaksanaan pemilihan.
Dokumen Kependudukan Jadi Sorotan
Di sisi lain, pihak yang mengajukan keberatan meminta verifikasi tidak berhenti pada keberadaan surat keterangan domisili. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat informasi administrasi kependudukan mengenai perpindahan dari Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, menuju Dusun Rahmat Bakti MK, Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Dokumen yang diperlihatkan tersebut memuat tanggal perpindahan 5 Desember 2024. Namun, tanggal perpindahan administrasi tersebut tidak serta-merta membuktikan kapan seseorang mulai berdomisili secara faktual di Gunung Bakti. Riwayat kependudukan serta dokumen pendukung lainnya tetap perlu diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi yang berwenang.
Karena itu, dokumen tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai bahan yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.
Persyaratan Domisili Diminta Dibuka Secara Transparan
Dua calon yang mengajukan keberatan pada prinsipnya meminta kepastian mengenai bagaimana P2K melakukan verifikasi persyaratan domisili calon nomor urut 1.
Mereka mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan telah cukup membuktikan pemenuhan jangka waktu domisili sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkakam Gunung Bakti tahun 2026. Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara objektif, termasuk mencocokkan surat keterangan yang digunakan dalam pencalonan dengan database administrasi kependudukan resmi.
Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar serta memberikan kepastian kepada seluruh calon dan masyarakat Gunung Bakti.
Camat dan Pj Kepala Kampong Belum Memberikan Keterangan:
Media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Sultan Daulat, Samsir, serta Pj Kepala Kampong Gunung Bakti, Asron, terutama mengenai dasar penerbitan surat keterangan domisili yang disebut digunakan dalam proses pencalonan.
Hingga berita ini disusun, upaya komunikasi melalui sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.
Belum adanya respons tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap keberatan yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kedua pejabat tersebut.
Dukcapil Diharapkan Berikan Kepastian Data:
Untuk memperoleh kepastian, pihak yang berkeberatan berharap instansi kependudukan dapat menjelaskan riwayat administrasi perpindahan yang relevan sepanjang dapat diberikan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
P2K dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka aturan spesifik yang digunakan dalam Pilkakam 2026, bunyi persyaratan domisili, serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar menyatakan setiap calon memenuhi persyaratan.
Sementara itu, keberatan terhadap Nasti masih merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Dokumen yang beredar tidak semestinya digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi resmi.
AFJ-News.Online akan memberikan ruang yang sama kepada Nasti, P2K Gunung Bakti, Camat Sultan Daulat, Pj Kepala Kampong, Pemerintah Kota Subulussalam serta pihak yang mengajukan keberatan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung.
(IP)

















