Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi 3 WNA Asal China

Avatar photo
9
×

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi 3 WNA Asal China

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | AFJ-News.online – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) China berinisial MY,MY, dan MX karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Kamis (17/9/2026).
Senin, 21/09/2026.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pertandingan LINDA CUP 2025 di Kronjo Berjalan Aman, CV. Lautan Permata Raih Kemenangan Telak

Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga :  Gas Elpiji 3Kg dan BBM Jenis Pertalite Alami Kelangkaan Jangka Panjang di Kecamatan Ambalau, Warga Gelar Aksi Damai

Dalam pelaksanaan pendeportasian ketiga WNA itu didampingi enam petugas Imigrasi Belawan di Bandar Udara Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selanjutnya ketiga WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.

Baca Juga :  Kondisi SMP NEGERI 3 Panai Hulu Memprihatinkan, Kepala Sekolah Enggan Berikan Klarifikasi

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.

( Bambang Hermanto )

banner 468x60
Example 120x600