LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline— Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM) secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Labuhanbatu Selatan Cq. Satuan Lalu Lintas Jumat (25/09/2026).
Langkah hukum tegas ini ditempuh guna mendesak Kepolisian segera menindak dan mengamankan armada truk container serta trailer angkutan berat yang diduga membawa barang proyek PT Umbul Mas Wisesa yang terus nekat menerobos jalan desa melebihi kapasitas kelas jalan.
Langkah laporan pengaduan ini merupakan tindak lanjut langsung dari aksi unjuk rasa serta forum mediasi yang digelar warga bersama jajaran Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan Polsek Kampung Rakyat pada Kamis (24/09/2026) kemarin, yang hingga kini belum membuahkan keputusan penindakan hukum secara konkret.
Ketua GTPM, Muhammad Anshori Pohan, menegaskan bahwa tindakan pengoperasian truk kontainer dan trailer bersumbu berat tersebut secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Pemerintah dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), serta mengangkangi Keputusan Musyawarah Desa Tanjung Mulia Tahun 2023.
“Hari ini berkas Laporan Pengaduan Masyarakat resmi kami serahkan ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan Cq. Kasat Lantas. Kami dari GTPM tidak bisa lagi menoleransi pembiaran angkutan berat jenis container maupun trailer melintasi jalan Desa Tanjung Mulia. Jalan desa kita duga adalah Jalan Kelas III C/B dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton, sementara tonase kendaraan container tersebut jauh melampaui batas hingga dapat merusak fasilitas umum,” ujar Muhammad Anshori Pohan usai menyerahkan berkas di Polres Labusel.
Anshori membeberkan, sebelum aksi puncaknya pada Kamis kemarin, keresahan warga atas lalu lalang truk bermuatan over kapasitas (ODOL) ini telah memicu penahanan kendaraan secara swadaya oleh masyarakat sebanyak dua kali di lapangan. Penahanan pertama terjadi pada tanggal 06 September 2026 yang dihadiri langsung personel Kepolisian usai warga menghubungi Call Center 110, disusul penahanan kedua pada tanggal 11 September 2026.
“Masyarakat sudah dua kali melakukan penahanan persuasif di lapangan dan sudah dihadiri pihak kepolisian. Bahkan kemarin tanggal 24 September kita sudah duduk bersama dengan Kades, jajaran Desa, hingga Kapolsek Kampung Rakyat. Namun karena belum ada tindakan tegas pembatasan, maka hari ini kami layangkan DUMAS langsung ke Polres Labusel,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris GTPM, Bustamin Arifin Rambe, menyampaikan bahwa dalam berkas Laporan DUMAS tersebut, masyarakat meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil langkah penindakan hukum berupa penilangan, pengamanan unit kendaraan di lapangan, serta pemanggilan transportir vendor angkutannya.
“Kami meminta Bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasat Lantas turun tangan langsung menindak tegas truk ODOL tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, kami khawatir akan memicu gejolak sosial yang lebih besar dari warga yang berang melihat truk over kapasitas lewat demi kepentingan proyek swasta,” tegas Bustamin Arifin Rambe.
Surat Laporan Pengaduan Masyarakat ini juga ditembuskan secara resmi kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, Dinas Perhubungan Kab. Labusel, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, Kepala Desa Tanjung Mulia.
Albert.

















