Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polsek Aek Natas Amankan Pria dan Barang Diduga Sabu 0,76 Gram

Avatar photo
181
×

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polsek Aek Natas Amankan Pria dan Barang Diduga Sabu 0,76 Gram

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditindaklanjuti jajaran Unit Reskrim Polsek Aek Natas.

Dari tindak lanjut tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias D (43), warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Sabtu (26/9/2026). Bersama pria tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang disebut berlangsung di sebuah pondok kosong.

Informasi tersebut tidak langsung dijadikan kesimpulan. Personel Unit Reskrim terlebih dahulu bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Cisoka Monitoring Pendistribusian MBG

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut serta area di sekitarnya.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,76 gram.

Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sebuah dompet kecil berwarna biru serta satu alat isap atau bong yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.

RS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Munjul dan Bhayangkari Santuni Anak Yatim di Sindangresmi, Peringati HUT Bhayangkara ke-79 dan Hari Raya Yatim 10 Muharram 1447 hijrah

Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterkaitan pihak lain. Pengembangan menjadi bagian penting karena penindakan terhadap seorang terduga pengguna ataupun pengedar di tingkat lapangan belum tentu memutus mata rantai peredaran narkotika secara keseluruhan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi, menurut kepolisian, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Pengungkapan di Aek Natas tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama melawan peredaran narkotika. Sebuah informasi yang disampaikan kepada aparat dapat menjadi titik awal pengungkapan perkara yang lebih luas.

Meski demikian, proses hukum terhadap RS masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Labuhanbatu memastikan setiap perkara narkotika akan terus dikembangkan, tidak hanya berhenti pada barang bukti maupun orang yang pertama kali diamankan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri asal barang, pola peredaran, serta kemungkinan jaringan yang berada di belakangnya.

(Albert Hutagaol)
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600