Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Panen di Tengah Sengketa Plasma, Warga Tiga Desa di Ketungau Hilir Menanti Kepastian dari Pemkab Sintang dan PT SNIP

Avatar photo
65
×

Panen di Tengah Sengketa Plasma, Warga Tiga Desa di Ketungau Hilir Menanti Kepastian dari Pemkab Sintang dan PT SNIP

Sebarkan artikel ini

SINTANG | AFJ-News.Online — Di tengah hamparan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sejumlah warga kembali menyuarakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian mereka: kejelasan hak atas lahan dan tuntutan realisasi kebun plasma yang dikaitkan dengan operasional PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Kamis (1/10/2026), warga yang tergabung dalam kelompok Sungai Risap Mensiku Bersatu menggelar kegiatan yang mereka sebut sebagai panen perdana kelapa sawit pada lahan yang diklaim berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Bagi masyarakat, kegiatan tersebut memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar memanen hasil perkebunan.

Panen itu menjadi simbol bahwa mereka ingin terus mengelola lahan yang selama ini diperjuangkan, sekaligus menyampaikan harapan agar persoalan antara warga dan perusahaan memperoleh penyelesaian yang jelas.

Warga yang terlibat disebut berasal dari tiga desa, yakni Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap.

Namun, di tengah kegiatan yang memiliki arti penting bagi masyarakat tersebut, muncul kekecewaan lantaran sejumlah pihak yang diharapkan hadir justru tidak terlihat di lokasi, sebagaimana dilaporkan kontributor AFJ-News.Online.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perkebunan, serta Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K) dilaporkan tidak tampak mengikuti kegiatan tersebut.

Demikian pula pihak manajemen PT SNIP yang selama ini menjadi salah satu pihak dalam persoalan tuntutan plasma masyarakat.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari kalangan warga mengenai perkembangan penyelesaian persoalan lahan yang mereka perjuangkan.

Panen yang Membawa Harapan dan Kekecewaan

Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan, lahan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat ditanami.

Lahan juga berkaitan dengan sumber penghasilan, keberlangsungan ekonomi keluarga, dan harapan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Karena itu, persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan kerap memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar perbedaan administrasi pertanahan.

Dalam kegiatan panen perdana tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka ingin menunjukkan kemampuan mengelola kebun yang selama ini menjadi bagian dari tuntutan mereka.

Salah seorang perwakilan warga, sebagaimana dikutip dalam laporan kontributor, menyampaikan:

“Ini panen perdana di lahan kami sendiri, di luar HGU mereka. Ini bukti kami mampu mengelola. Tapi lihat, pemerintah daerah tidak datang, perusahaan apalagi. Mereka hanya pandai janji di atas kertas, tapi takut menginjak tanah rakyat.”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan yang disampaikan warga terhadap proses penyelesaian persoalan yang menurut mereka belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan.

Meski demikian, klaim mengenai status lahan di luar HGU tetap memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi pertanahan, peta batas HGU, dan bukti penguasaan atau kepemilikan yang sah.

Sebab, kejelasan status lahan merupakan bagian mendasar dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Tuntutan Plasma 30 Persen Kembali Disuarakan

Persoalan yang mencuat dalam kegiatan tersebut tidak terlepas dari tuntutan warga terhadap realisasi kebun plasma.

Baca Juga :  SPMT Pelindo Multi Terminal Wujudkan Lingkungan Bersih "Sehat Dan Berkelanjutan Di Belawan

Menurut keterangan yang dihimpun kontributor, warga dari tiga desa selama ini menuntut realisasi plasma sebesar 30 persen yang mereka kaitkan dengan kegiatan usaha PT SNIP.

Tuntutan tersebut kembali disampaikan bersamaan dengan kegiatan panen perdana.

Bagi warga, pembahasan mengenai plasma menyangkut harapan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.

Namun, besaran kewajiban fasilitasi kebun masyarakat perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, riwayat perizinan perusahaan, serta dokumen dan kesepakatan yang relevan.

Karena itu, tuntutan plasma sebesar 30 persen yang disampaikan masyarakat masih memerlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan, objek lahan, dan kewajiban hukum yang berlaku terhadap PT SNIP.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat, perusahaan, dan pemerintah memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan yang sedang dibahas.

Tanpa kejelasan mengenai dasar tuntutan dan status lahan, perbedaan pandangan berpotensi terus berlangsung.

Sebaliknya, keterbukaan dokumen dan komunikasi antarpihak dapat menjadi langkah penting untuk mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Warga Mengaku Telah Menyampaikan Aspirasi kepada Pemerintah

Kegiatan panen perdana ini bukanlah satu-satunya langkah yang disebut telah ditempuh masyarakat.

Berdasarkan keterangan kontributor, sebelumnya warga telah melakukan aksi damai di Kantor Bupati Sintang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Warga juga dilaporkan menyerahkan surat pernyataan sikap bersama pada 10 September 2026.

Surat tersebut disebut memuat tuntutan dan harapan masyarakat agar pemerintah daerah mengambil langkah dalam penyelesaian persoalan perkebunan yang mereka hadapi.

Namun, hingga pelaksanaan panen perdana pada 1 Oktober 2026, warga menyatakan bahwa persoalan yang menjadi tuntutan mereka belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.

Keadaan itulah yang kemudian melatarbelakangi munculnya kembali desakan agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Bagi warga, proses penyampaian aspirasi tidak semestinya berhenti pada penerimaan surat atau pertemuan administratif.

Mereka menginginkan adanya perkembangan yang jelas, termasuk informasi mengenai langkah penyelesaian dan tindak lanjut terhadap persoalan yang telah dilaporkan.

Meski demikian, untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan telah dilakukan, diperlukan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang beserta instansi terkait.

Ketidakhadiran Menjadi Sorotan, Dialog Tetap Dibutuhkan

Ketidakhadiran sejumlah pihak dalam kegiatan panen perdana menjadi salah satu hal yang disoroti masyarakat.

Warga menyampaikan kekecewaan karena momentum tersebut mereka anggap penting dalam perjalanan tuntutan penyelesaian persoalan lahan.

Akan tetapi, ketidakhadiran perwakilan pemerintah maupun perusahaan dalam sebuah kegiatan belum dapat dengan sendirinya disimpulkan sebagai penolakan terhadap penyelesaian persoalan.

Perlu diketahui apakah pihak-pihak tersebut telah menerima undangan, bagaimana tanggapan yang diberikan, serta apakah terdapat agenda penanganan atau pertemuan lain yang sedang berlangsung.

Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Pada sisi lain, kekecewaan warga tetap merupakan bagian dari aspirasi yang patut didengarkan.

Baca Juga :  Dana Eks-PNPM NA IX-X Rp776 Juta Belum Terang, Muncul Dorongan Bawa Persoalan ke RDP DPRD Labura

Ketika suatu persoalan menyangkut sumber penghidupan masyarakat, komunikasi dan keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Pemerintah daerah memiliki peran penting sesuai kewenangannya dalam memfasilitasi komunikasi, membantu proses penyelesaian, serta mengarahkan para pihak pada mekanisme yang tersedia.

Sementara perusahaan memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi, kewajiban, serta langkah-langkah yang telah atau akan dilaksanakan.

Melalui komunikasi yang terbuka, perbedaan pandangan mengenai status lahan dan pelaksanaan kewajiban perkebunan diharapkan dapat dibahas berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum.

Status Lahan di Luar HGU Memerlukan Kepastian

Salah satu persoalan mendasar dalam kasus ini adalah klaim masyarakat bahwa lokasi yang menjadi objek panen berada di luar HGU PT SNIP.

Status tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dasar penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan lahan.

Namun, perlu dipahami bahwa sebidang tanah yang berada di luar HGU suatu perusahaan tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan pihak tertentu atas tanah tersebut.

Penentuan hak tetap membutuhkan pemeriksaan riwayat tanah, dokumen pertanahan, peta batas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, langkah penyelesaian yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah pencocokan data pertanahan bersama instansi berwenang, masyarakat, dan perusahaan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar setiap pihak memperoleh kejelasan mengenai objek lahan yang dipersoalkan.

Apabila terdapat perbedaan dokumen atau klaim, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum yang tersedia.

Kepastian tersebut bukan hanya penting bagi masyarakat yang memperjuangkan lahan, melainkan juga bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap kegiatan perkebunan di wilayah tersebut.

Tanpa kejelasan, persoalan berpotensi terus berulang dan mengganggu hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Panen Perdana Menjadi Momentum Penyampaian Sikap Warga

Dalam kegiatan tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah sikap mengenai keberlanjutan perjuangan mereka.

Mereka menegaskan keyakinannya bahwa lahan yang dipanen merupakan bagian dari hak yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

Warga turut menyampaikan kekecewaan atas belum adanya penyelesaian yang dianggap memenuhi harapan mereka.

Selain itu, masyarakat kembali mendesak PT SNIP untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti tuntutan mengenai realisasi plasma.

Perwakilan warga juga meminta Bupati Sintang memberikan perhatian langsung terhadap persoalan yang terjadi di Ketungau Hilir.

Harapan mereka adalah agar pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memfasilitasi proses yang dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan serta kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, warga menyatakan bahwa kegiatan panen tersebut dapat menjadi awal dari langkah lanjutan apabila tuntutan mereka belum mendapatkan penyelesaian.

Dalam bahan yang disampaikan kontributor, bahkan muncul pernyataan mengenai kemungkinan penarikan kembali lahan yang diklaim masyarakat berada di luar HGU perusahaan.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran mengenai menguatnya sikap sebagian warga.

Namun, setiap bentuk penguasaan maupun pengambilalihan lahan tetap harus dilaksanakan berdasarkan hak yang sah dan melalui prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik baru.

Baca Juga :  Siapa Yang Berani Bermain Api Dengan Dana BOS, SMP Negeri 1 Sianjurmula Mula Menjadi Agenda Terselubung?

Penyelesaian Harus Memberikan Kepastian bagi Semua Pihak

Persoalan yang terjadi di Ketungau Hilir menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik perkebunan melalui pendekatan yang menyeluruh.

Kepentingan masyarakat terhadap sumber penghidupan perlu mendapat perhatian.

Pada saat yang sama, kepastian hukum terhadap hak atas tanah, perizinan usaha, dan kewajiban perusahaan juga harus menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Tidak cukup hanya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih apabila persoalan mendasarnya belum dipetakan secara jelas.

Diperlukan informasi mengenai riwayat tuntutan, dokumen perizinan, status bidang tanah, serta hasil komunikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Apabila terdapat kesepakatan, pelaksanaannya juga perlu mempunyai tahapan dan ukuran yang dapat diketahui bersama.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perkembangan penanganan persoalan, sementara pihak perusahaan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen yang menjadi dasar posisinya.

Peran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian menjadi penting agar proses tersebut berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai kewenangan.

Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

Panen perdana yang dilaksanakan warga pada 1 Oktober 2026 menjadi salah satu momentum dalam perjalanan tuntutan lahan dan plasma di Ketungau Hilir.

Bagi warga yang terlibat, kegiatan tersebut merupakan cara untuk memperlihatkan harapan mereka terhadap pemanfaatan lahan yang selama ini dipersoalkan.

Namun, di balik kegiatan panen tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Bagaimana status hukum lahan yang disebut berada di luar HGU PT SNIP?

Apa dasar tuntutan plasma sebesar 30 persen yang disampaikan masyarakat?

Sejauh mana pemerintah daerah telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut?

Dan bagaimana tanggapan resmi PT SNIP terhadap tuntutan yang kembali disampaikan warga?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan dan berkaitan langsung dengan persoalan.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Sintang, instansi pertanahan, maupun manajemen PT SNIP mengenai kegiatan panen perdana dan berbagai tuntutan masyarakat tersebut.

Karena itu, informasi dari pihak-pihak terkait masih dibutuhkan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Bagi masyarakat Ketungau Hilir, panen perdana ini mungkin menjadi sebuah momentum penting. Namun, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana perjuangan mereka memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan hukum yang berlaku.

Sebab, dalam setiap persoalan perkebunan, terdapat kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, serta kebutuhan akan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Panen boleh menjadi penanda sebuah harapan, tetapi kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang adil tetap menjadi tujuan yang harus diperjuangkan melalui mekanisme yang benar.

CATATAN REDAKSI
AFJ-News.Online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perkebunan, instansi terkait, serta manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Setiap keterangan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi kepada publik sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Budi A) — AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600