Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM)

Avatar photo
26
×

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM)

Sebarkan artikel ini

EDISI SABTU, 3 OKTOBER 2026

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Sebagai kelanjutan pemberitahuan kepada masyarakat, kembali diumumkan kehilangan 1 (satu) lembar dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah pertapakan yang berlokasi di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun identitas dan keterangan dokumen yang dinyatakan hilang adalah sebagai berikut:

DATA SERTIPIKAT

– Nama Pemegang Hak: ANWAR MUSHADAT SIP
– Jenis Hak: Hak Milik
– Nomor Sertipikat: 2120401.1.01250
– Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 02120401.01518
– Luas Tanah: 500 M²
– Letak Tanah: Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
– Keadaan Tanah: Sebidang tanah pertapakan.
– Asal Hak: Pemberian Hak.
– Status Buku Tanah: Aktif.

Baca Juga :  Peringati Hari K3 Nasional, PT Prima Indonesia Logistik Gelar Fit to Work Bersama K3

KETERANGAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen pengumuman, dengan merujuk pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, Nomor Berkas 24303/2026, tertanggal 28 September 2026, tanah tersebut dinyatakan tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir maupun sita, serta tidak tercatat memiliki riwayat kasus.

Baca Juga :  Pelindo Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Kemanusiaan Aceh – Sumut

Keterangan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari informasi administratif dalam pengumuman kehilangan dokumen ini.

IDENTITAS PEMOHON

Nama: HAYKAL RIZKY SIP

Tempat/Tanggal Lahir: Kampung Yaman, 26 November 2005.

Alamat: Dusun I.

Keperluan: Pengumuman Kehilangan Sertipikat Hak Milik.

PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT

Pengumuman ini diterbitkan sebagai bentuk pemberitahuan secara terbuka kepada masyarakat mengenai hilangnya dokumen Sertipikat Hak Milik dengan identitas sebagaimana disebutkan di atas.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Grup Siap Layani Logistik Nonpetikemas Selama Lebaran 2025

Apabila terdapat pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut, diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pemohon atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari pemberitahuan publik dalam proses pengurusan dokumen pertanahan yang dinyatakan hilang.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

AFJ-News.Online
Iklan Pengumuman — Sabtu, 3 Oktober 2026

banner 468x60
Example 120x600