Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Mangkir Panggilan Mediasi dan Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Kasatpol PP Labusel Tegaskan Bakal Segel Yayasan Tak Berizin

Avatar photo
803
×

Mangkir Panggilan Mediasi dan Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Kasatpol PP Labusel Tegaskan Bakal Segel Yayasan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Ketegangan terkait dugaan pembangunan dan operasional tanpa izin Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, semakin memuncak. Sabtu, (15/08/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) siap mengambil tindakan tegas sesui hukum yang berlaku termasuk berupa penyegelan dan penghentian total aktivitas yayasan tersebut jika terbukti melanggar hukum. Langkah ini diambil setelah pihak yayasan dinilai menunjukkan sikap menantang aturan dan seolah “kebal hukum”.

Sebagai respons atas desakan aktivis dan masyarakat, KasatPol PP Labusel sebenarnya telah beritikad baik dengan membuka ruang mediasi. Kasatpol PP Labusel mencoba memanggil Kepala Yayasan melalui perantara Camat Kampung Rakyat dan Kepala Desa setempat untuk meminta pembuktian legalitas serta izin operasional resmi.

Baca Juga :  Semangat Kebangkitan Nasional Jelang Idul Adha 1446 H : Yaswu Adakan Tebar Qurban Mulai 2 Jutaan, Jangka Panjang Gandeng NQ Pay dan KIMC Cabang Kota Depok

Namun, Kepala Yayasan justru mangkir dan tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
“Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar hukum, kita tidak akan segan-segan untuk menertibkan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegas Kasatpol PP Labusel saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa proses tindakan ini akan dibahas segera secara tuntas setelah peringatan HUT Ke-81 RI.

Tak hanya bermasalah pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional dari Dinas PU serta Dinas Pendidikan, yayasan ini juga diduga tersandung skandal pemalsuan dokumen pertanahan/lingkungan.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan PT SMART Diduga Tidak Prosedural, Berpotensi Langgar HAM

Diduga kuat, pemilik yayasan memanipulasi surat persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari kantor desa. Tak tanggung-tanggung, Sekitar sebanyak 40 nama tetangga di sekitar lokasi yayasan diduga dipalsukan tanda tangannya.

Tindakan pemalsuan tanda tangan warga untuk keperluan administrasi ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni. Jika dugaan ini terbukti benar, pemilik yayasan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, Pasal 263 ayat (1) KUHPidana (atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak… dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah holds kebenaran, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Masyarakat dan para aktivis kini menanti realisasi janji penindakan dari Satpol PP Labusel seusai perayaan HUT RI. Penegakan hukum secara adil dan transparan dinilai sangat krusial agar tidak ada preseden buruk institusi pendidikan yang beroperasi secara ilegal dan melanggar hukum di Labuhanbatu Selatan.

Anshori Pohan

banner 468x60
Example 120x600