DESA TANJUNG MULIA – AFJNewsOnline Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia mengumumkan rencana aksi damai sekaligus pelaporan resmi terhadap PT Anugrah Salju Sejahtera kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil atas dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan izin konsesi lahan berkedok Hak Guna Usaha (HGU). Senin (24/08/2026)
Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, PT Anugrah Salju Sejahtera diduga mengelola kawasan perkebunan dengan luas mencapai hampir 1.000 hektar. Namun, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi izin HGU resmi seluas 300 an hektar lebih. Sisanya diduga kuat dikuasai secara ilegal dengan meminjam atau menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencantumkan nama warga masyarakat.
Dugaan skandal ini kian menguat setelah Manager PT Anugrah Salju Sejahtera, Irfan, membenarkan bahwa penguasaan ratusan hektar lahan yang dikelola memang berlegalitaskan SHM atas nama, sedangkan izin HGU yang dimiliki perusahaan jumlahnya sangat terbatas.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia, Anshori Pohan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan sudah sangat melampaui batas dan merugikan hak-hak masyarakat serta negara.
“Ini adalah modus klasik mafia tanah yang tidak bisa kita biarkan. Perusahaan menguasai lahan perkebunan skala besar hingga hampir 1.000 hektar, tetapi mengelabui aturan dengan berlindung di balik SHM atas nama.
Kami mendesak APH dan Satgas Mafia Tanah turun tangan mengusut tuntas siapa saja oknum yang bermain di balik pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen ini,” tegas Anshori Pohan.
Ia juga menambahkan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk komando moral warga untuk mengembalikan hak atas tanah kepada negara atau masyarakat Tanjung Mulia secara transparan.
Dasar Hukum dan Pasal Pelanggaran
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) & Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 (Aturan Wajib HGU di Atas 25 Hektar): Perorangan atau badan hukum yang menguasai tanah pertanian/perkebunan melebihi batas maksimum (di atas 25 hektar) wajib menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), bukan SHM. Badan hukum PT sama sekali tidak berhak memegang SHM.
Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat / Dokumen Otentik): Penggunaan SHM atas nama yang diduga dimanipulasi atau dipinjam namanya (nominee) untuk kepentingan perusahaan diancam pidana penjara hingga 8 tahun.
Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) & UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Setiap orang/badan yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (penggelapan pajak perkebunan komersial menjadi tarif PBB perorangan) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 42 & Pasal 105): Perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Mengoperasikan perkebunan skala luas tanpa HGU sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tuntutan Aksi Pemuda Desa Tanjung Mulia
1. Meminta APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas Mafia Tanah) segera memanggil serta memeriksa manajemen PT Anugrah Salju Sejahtera terkait pemalsuan/penyalahgunaan SHM atas nama masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal (Pasal 263 KUHP).
2. Meminta APH dan Kementerian ATR/BPN menindak tegas penguasaan lahan perkebunan \pm700 hektar yang hanya berlandaskan SHM perorangan/masyarakat, karena secara aturan pertanahan lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib berstatus HGU.
3. Mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan memeriksa dugaan penggelapan pajak daerah/negara (PBB dan PPh) akibat pemanfaatan lahan komersial menggunakan status SHM perorangan sesuai Pasal 39 UU KUP.
4. Menuntut penindakan atas dugaan pelanggaran Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait pengoperasian usaha perkebunan skala besar tanpa izin HGU yang sah.
Mendesak BPN melakukan pengukuran ulang secara transparan, membatalkan SHM bermasalah, dan mengembalikan status tanah di luar HGU resmi kepada negara serta masyarakat Desa Tanjung Mulia.
Albert

















