LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial NIS diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Labuhanbatu. Laporan dibuat oleh kakak korban, Rosmey Friska E br Sihombing, dan tercatat dengan nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Dalam informasi yang diterima redaksi, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berinisial DCP.
Keluarga Ungkap: Awal Mengetahui Kondisi Korban
Rosmey kepada media menuturkan, dirinya awalnya mendapat informasi mengenai kondisi adiknya setelah menerima telepon dari seseorang bernama Roni Sihombing.
Menurut Rosmey, dalam percakapan tersebut dirinya diberi tahu bahwa adiknya dalam kondisi hamil dan diminta datang untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun karena kondisi cuaca saat itu sedang hujan, Rosmey mengaku belum dapat langsung mendatangi kediaman adiknya di kawasan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Rosmey kemudian mendatangi kediaman adiknya dan mencoba menggali informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi secara verbal, Rosmey mengatakan komunikasi dilakukan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dipahami keduanya.
Dari komunikasi tersebut, menurut Rosmey, keluarga mengetahui korban tengah dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan.
Rosmey selanjutnya berusaha memperoleh penjelasan dari adiknya mengenai orang yang diduga berkaitan dengan kehamilan tersebut.
Menurut keterangan Rosmey, korban melalui komunikasi bahasa isyarat menyebut seorang pria berinisial DCP.
Keluarga juga mengaku memperoleh keterangan dari korban bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Atas informasi tersebut, Rosmey kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Labuhanbatu agar rangkaian peristiwa yang dialami adiknya dapat diusut dan memperoleh kepastian hukum.
Kuasa Hukum Minta Pendampingan Khusus:
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta Satreskrim Polres Labuhanbatu, khususnya unit yang menangani perkara perempuan dan anak, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan tersebut.
Menurut Beriman, kondisi korban sebagai penyandang disabilitas harus menjadi pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan maupun pendampingan.
“Kami meminta kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu Unit PPA untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena korban merupakan seorang yang memiliki keterbatasan,” ujar Beriman.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif dan transparan dengan tetap memastikan hak-hak korban terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.
Pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas juga dinilai penting agar komunikasi antara korban dengan penyidik dapat berlangsung secara efektif dan keterangan korban dapat diperoleh secara tepat.
Penyidikan Diharapkan Ungkap Peristiwa Sebenarnya
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara terang.
Sementara itu, DCP dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Tuduhan yang disampaikan keluarga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu, pihak terlapor, serta pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
AFJ-News.Online menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Albert Hutagaol)

















