LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas komunikasi di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki tahapan pemeriksaan terhadap korban.
Korban menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026), dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.
Dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum juga menghadirkan tenaga yang disebut berasal dari SLB/KPPA Labuhanbatu untuk membantu komunikasi selama pemeriksaan. Pendampingan komunikasi dinilai penting mengingat korban memiliki keterbatasan dalam menyampaikan keterangan secara verbal.
Sumber Informasi Rakyat
https://bersuarakyat.online/2026/09/04/korban-tuna-wicara-diduga-korban-kekerasan-seksual-kantor-hukum-beriman-panjaitan-dampingi-pemeriksaan-di-unit-ppa-polres-labuhanbatu
Berawal dari Laporan Keluarga
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam informasi mengenai laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai pihak terlapor.
Sebelumnya, keluarga menyampaikan bahwa kondisi korban diketahui setelah mereka memperoleh informasi bahwa korban sedang hamil. Melalui komunikasi dengan korban, keluarga kemudian memperoleh keterangan yang menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sejumlah keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Pemeriksaan Korban Memerlukan Pendekatan Khusus
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menekankan pentingnya metode komunikasi yang tepat selama pemeriksaan.
Menurutnya, keterbatasan komunikasi korban tidak boleh menjadi hambatan dalam memperoleh keterangan secara akurat sekaligus memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
Beriman mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum dan menghadirkan bantuan komunikasi agar keterangan korban dapat dipahami dengan tepat selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban dan memastikan pemeriksaan berlangsung secara profesional serta tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Minta Korban Dijauhkan dari Tekanan:
Selain mengawal proses pemeriksaan, pihak kuasa hukum meminta seluruh pihak menjaga kondisi korban selama perkara tersebut ditangani.
Beriman menilai korban perlu mendapatkan ruang yang aman dalam memberikan keterangan serta dijauhkan dari tekanan ataupun tindakan yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologisnya.
Pihaknya menyatakan menyerahkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik Polres Labuhanbatu.
Pemeriksaan korban menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa. Namun, penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Terlapor Belum Memberikan Klarifikasi:
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini diterbitkan, pihak berinisial DCP yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media mengenai dugaan tersebut.
AFJ-News.Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DCP maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Redaksi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status pihak yang dilaporkan tidak dapat disamakan dengan seseorang yang telah dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Albert Hutagaol
AFJ-News.Online

















