Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Kapal Ikan Hantu Banyak Beroprasi Di Gabion Belawan,” Kinerja PPSB Dan PSDKP Dipertanyakan

Avatar photo
54
×

Kapal Ikan Hantu Banyak Beroprasi Di Gabion Belawan,” Kinerja PPSB Dan PSDKP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | AFJ-News.online – Terkait tewasnya 3 ABK Nelayan KM Pulau Samosir, para awak media Tim Sorot menyambangi kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) yang bertempat di Jalan Perikanan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli untuk mencari tau dan konfirmasi tindak lanjut bagai mana PPSB, PSDKP dan Syahbandar perikanan menyikapi tragedi, tewasnya 3 anak buah kapal nelayan yang menghebokan publik Selasa (8/9/2026)

Dalam pertemuan tersebut Staf PPSB menyampaikan pandangannya pada awak media, bahwasanya kapal ikan KM Pulau Samosir yang bersandar di gudang Bencuan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat beroprasi melaut tidak ada membuat laporan kepada petugas Instansi perikanan (PPSB) seperti kapal nelayan hantu berangkat dan masuknya tidak di ketahui, ujarnya

Yang menjadi pertanyaan awak media Tim Sorot, apa pungsi dan tanggung jawab petugas yang ada dilingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, seperti PPSB, PSDKP, dan Shabandar Perikanan di Gabion, PPS Belawan

Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan petugas psdkp terhadap keselamatan ABK dan kapal ikan, disamping itu dinilai bobroknya Regulasi Tatakelola yang dilakukan Pejabat Dinas Perikanan di PPS Belawan Gabion

Baca Juga :  DPD Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melantik Pengurus DPC GAMKI Kabupaten Asahan Masa Bakti 2026-2029.

Menurut pantauan media Tim Sorot peristiwa ini sudah berulang kali terjadi, seperti kapal ikan terbakar, nelayan tewas dan hilang dilaut dan kecelakaan kerja yang menimpa anak buah kapal ikan, ini membuktikan kuat dugaan aturan dan sistim tidak berjalan sebagai mana mestinya, sementara kejadian ini sudah puluhan kali terjadi, namun tidak ada Antisifasi dari Dinas Perikanan Terkait

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di laut yang merenggut nyawa nelayan. Lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perikanan kembali menjadi sorotan serius.

Setelah menggelar diskusi menyikapi nelayan yang tewas bersama Tim Sorot

Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H menilai insiden ini sebagai bukti nyata tidak konsistennya pengawasan dari aparat terkait, khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Gabion Belawan.

“Ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap standar K3 dan kelengkapan kapal, termasuk dokumen kapal. Seharusnya kapal yang tidak memenuhi SOP tidak diizinkan berlayar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Ia menambahkan, instansi seperti PSDKP, Syahbandar Perikanan, dan PPSB memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan. Ketegasan, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Lebih lanjut, Rudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pemilik kapal KM Pulau Samosir. Ia menduga terdapat unsur kelalaian serius, termasuk tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) bagi ABK serta dugaan manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) kapal.

“Jika benar terjadi manipulasi GT menjadi lebih kecil dari 26 GT, ini pelanggaran serius. Ditambah lagi kelalaian dalam menyediakan perlindungan bagi ABK, maka ini bukan sekadar kecelakaan, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga meminta agar petugas perikanan yang bertugas di kawasan PPS Belawan turut diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan.

Hak ABK dan Tanggung Jawab Perusahaan

Baca Juga :  Rapat Persiapan Pelantikan DPC AKPERSI Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Digelar

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap awak kapal perikanan, khususnya terkait hak-hak ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

Mengacu pada regulasi terbaru seperti:

Permen KP No. 4 Tahun 2026 (turunan ratifikasi Konvensi ILO 188),
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
serta PP No. 44 Tahun 2015,

setiap ABK wajib:

Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL),
Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,
Mendapat perlindungan K3 secara penuh.

Dalam hal kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan hingga 48 kali upah melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta manfaat tambahan lainnya.

Desakan Penegakan Hukum

KPI Belawan menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh berhenti sebagai insiden biasa. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pemilik kapal maupun pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan.

“Nyawa nelayan tidak boleh terus menjadi korban dari kelalaian sistem. Negara harus hadir memastikan keselamatan mereka,” tutup Rudi Hartono.

(Bambang Hermanto)

banner 468x60
Example 120x600