Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Avatar photo
7
×

Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN BELAWAN | AFJ-News.Online – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Seorang pria berinisial WR alias K (23) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian saat terjadi kerusuhan dan tawuran di kawasan Pulau Sicanang.

Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan P. Sicanang, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Raja Sanggau Murka, Desak Penegakan Hukum atas Pencemaran Limbah CPO PT GKM ke Sungai Sekayam

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi perusakan dan pencurian yang terjadi pada April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Pelaku juga mengakui mengambil dua goni beras ukuran 10 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram dari lokasi kejadian,” ujar AKP Agus Purnomo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan P. Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Saat itu, terjadi tawuran di sekitar lokasi yang kemudian berlanjut dengan aksi pelemparan, perusakan rumah dan warung milik korban.

Baca Juga :  “Syahbandi Soroti Putusan Adat Sengketa Tanah Marheden, Dugaan Suap Akan Dilaporkan ke Polisi”

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, termasuk beras, tabung gas, telepon seluler, televisi, freezer, serta satu unit sepeda motor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T. S. Damanik, S.Tr.K., berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Mafia Kayu di Balik Gundul nya Hutan Hatapang : Studi Kasus LMR RI Komda Labura atas Dugaan Ilegal Loging yang Terorganisir.

“Pelaku mengakui mendapat bagian sekitar Rp100 ribu dari hasil penjualan barang yang diambil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap rekan-rekannya yang masih dalam pengejaran akan terus dilakukan pengembangan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Bambang Hermanto

banner 468x60
Example 120x600