Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

GTPM Resmi Laporkan PT SBJ ke Polres Labusel Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa HGU

Avatar photo
514
×

GTPM Resmi Laporkan PT SBJ ke Polres Labusel Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa HGU

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap manajemen PT Sungai Barumun Jaya (PT SBJ) ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Senin, (21/09/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah pihak perusahaan kelapa sawit tersebut dinilai gagal menunjukkan bukti kepemilikan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan seluas kurang lebih 500 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Ketua GTPM, Anshori Pohan, mendatangi Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menyerahkan berkas laporan secara langsung. GTPM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal dan indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan selama puluhan tahun operasional perusahaan.

Baca Juga :  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Babussalam Aceh Tenggara Gelar Wisuda Sarjana Ke-IV Tahun Akademik 2025-2026.

“Hari ini kami resmi memasukkan laporan ke Polres Labusel. Janji Humas PT SBJ yang sebelumnya mengaku memiliki dokumen HGU ternyata tidak bisa melihatkan sampai sekarang. Keterangan yang plin-plan dan tertutup makin menguatkan dugaan kami bahwa operasional mereka mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujar Anshori Pohan usai menyerahkan berkas di Mapolres Labusel.

Dalam berkas laporannya, GTPM memaparkan sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SBJ:

Baca Juga :  Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Monitoring Pelaksanaan Ibadah Natal di Pasar Kemis

1. Penguasaan Lahan Tanpa HGU: Mengacu pada undang-undang pertanahan dan perkebunan, setiap badan hukum yang mengelola lahan perkebunan skala besar (di atas 25 hektar) wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

2.Potensi Kerugian Keuangan Negara: Aktivitas pemanfaatan lahan negara tanpa izin resmi dalam jangka panjang berpotensi memicu timbulnya kerugian negara, khususnya pada sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan Manipulasi & Pemalsuan Alas Hak: GTPM meminta pihak kepolisian menyelidiki keabsahan dokumen pertanahan yang digunakan PT SBJ untuk mengoperasikan kebun kelapa sawit tersebut. DLL.

Baca Juga :  SPBU 64.786.07.Paal Milik Sukiman Langgar Aturan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar.

Anshori menegaskan bahwa GTPM tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengawal proses hukum di Polres Labuhanbatu Selatan hingga tuntas demi transparansi serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Kami meminta Kapolres Labusel beserta jajaran Penyidik Satreskrim bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memproses laporan ini. Lahan negara harus dikembalikan sesuai fungsinya dan pihak-pihak yang memperkaya diri secara melawan hukum wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Albert.

banner 468x60
Example 120x600