Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Curi Mesin Pompa Air, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku di Marelan

Avatar photo
11
×

Curi Mesin Pompa Air, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku di Marelan

Sebarkan artikel ini

MEDAN BELAWAN | AFJ-News.Online – Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Seorang pria berinisial MR alias W (38) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang milik korban Ayu Pratiwi Putri (34).

Pelaku diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Marelan Pasar 2 Gang Argo, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci T dan satu unit mesin pompa air merek Sanyo.

Baca Juga :  Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah rumahnya dibobol.

“Pada Minggu, 20 September 2026, korban mendapat informasi dari saksi bahwa pintu dan jendela belakang rumah di Pasarr 2 Barat Marelan dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang,” ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga :  GANN Labuhanbatu Raya: Rumah Apung Sungai Bandar Durian Diduga Kuat Jadi Pusat Transaksi Narkoba Dengan Jaminan '5K'.

Barang yang hilang di antaranya mesin pompa air, tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai Rp1,2 juta serta perhiasan emas seberat 12 gram yang terdiri dari anting, gelang dan cincin. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias W. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban. Pelaku juga diketahui terlibat dalam satu tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya di Marelan,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya serta menelusuri barang-barang milik korban yang belum ditemukan,” tegas AKP Agus Purnomo.

(Bambang Hermanto)

banner 468x60
Example 120x600