Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Yonas Marian Soroti Insiden Ibadah GKPI Rajeg: Toleransi Harus Dijaga dari Tangerang hingga Papua

Avatar photo
453
×

Yonas Marian Soroti Insiden Ibadah GKPI Rajeg: Toleransi Harus Dijaga dari Tangerang hingga Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | AFJ-News.Online — Peristiwa penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat perhatian dari Papua Pegunungan.

Ketua DPD Maritim Muda Nusantara Papua Pegunungan, Yonas Marian, ST., MCBc., menyatakan peristiwa tersebut semestinya menjadi pengingat penting bahwa kerukunan dan kebebasan menjalankan ibadah harus dijaga bersama di seluruh wilayah Indonesia.

Peristiwa itu terjadi Minggu (20/9/2026), ketika sejumlah warga mendatangi lokasi yang digunakan jemaat GKPI untuk beribadah dan meminta kegiatan dihentikan. Kepolisian kemudian turun mengamankan situasi dan memfasilitasi mediasi.

Bagi Yonas, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar perselisihan di tingkat lokal. Menurut dia, kejadian yang menyentuh kebebasan masyarakat menjalankan ibadah perlu menjadi perhatian bersama karena Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, dan wilayah.

“Kami di Papua Pegunungan hidup dengan keberagaman suku dan denominasi gereja yang berbeda-beda. Kedamaian itu harus terus dijaga. Ketika mendengar saudara-saudara kami di GKPI Mekarsari mengalami persoalan saat menjalankan ibadah, tentu kami ikut prihatin,” kata Yonas dalam keterangannya dari Jakarta.

Baca Juga :  Wabup Intan Dorong Alumni SMP 1 Cisoka Berperan Aktif untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Ia menilai penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah tidak boleh bergantung pada di daerah mana seseorang tinggal.

Yonas mengaitkan hal tersebut dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Pasal 28E ayat (1) menyebut setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Menurut Yonas, penyelesaian persoalan terkait tempat ibadah memang membutuhkan komunikasi, pemenuhan ketentuan administratif, serta dialog antarmasyarakat. Namun, ia menekankan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan melalui intimidasi atau tindakan sepihak.

“Kalau ada persoalan administrasi, selesaikan melalui aturan. Kalau ada perbedaan, duduk bersama dan berdialog. Jangan sampai warga yang sedang menjalankan ibadah justru merasa tidak aman,” ujarnya.

Minta Penegakan Hukum Berjalan

Yonas mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut secara objektif dan transparan.

Baca Juga :  770 Peserta Ikuti Pelatihan Penguatan Koperasi Merah Putih Syari'ah di Aceh Tenggara

Ia juga berharap pemerintah daerah bersama aparat keamanan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok.

Menurut Yonas, penegakan hukum penting bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik sosial tetap berada dalam koridor hukum.

Dorong Pemerintah dan FKUB Perkuat Dialog

Selain aspek hukum, Yonas menilai pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh masyarakat memiliki peran strategis membangun komunikasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dalam perkembangan setelah kejadian, Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, FKUB dan unsur masyarakat telah melakukan mediasi. Para pihak dilaporkan mencapai kesepakatan damai, sementara pemerintah daerah menyatakan akan membantu memfasilitasi tempat sementara bagi kegiatan ibadah jemaat sembari proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Yonas mengapresiasi ruang dialog tersebut, namun berharap perdamaian tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus. Menurutnya, edukasi mengenai toleransi dan kehidupan berbangsa harus terus diperkuat hingga tingkat akar rumput.

Baca Juga :  HNSI Gandeng Jurnalis Bersenergi Dalam Mendukung Perjuangkan Nasib Para Nelayan

Nilai Pendidikan Kebangsaan Perlu Diperkuat

Yonas juga mendorong penguatan kembali pendidikan mengenai Pancasila, konstitusi, kebhinekaan dan kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, pemahaman kebangsaan tidak cukup hanya disampaikan dalam forum formal, tetapi harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Toleransi harus nyata dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Perbedaan bukan alasan untuk saling meniadakan, tetapi kekayaan yang harus kita rawat bersama sebagai bangsa Indonesia,” katanya.

Yonas mengatakan masyarakat Papua Pegunungan juga memiliki tradisi dan cara masing-masing dalam menjaga hubungan sosial di tengah keberagaman. Karena itu, ia berharap setiap daerah di Indonesia terus membangun ruang dialog dan saling menghormati.

“Indonesia terlalu besar untuk dipersatukan hanya dengan slogan. Persatuan harus terasa ketika setiap warga mendapatkan ruang yang aman untuk hidup, beribadah dan menjalankan keyakinannya dengan tetap menghormati hukum serta hak orang lain,” pungkas Yonas.

(Tim/Red)

banner 468x60
Example 120x600