Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Dari Korban Kehilangan hingga Barang Bukti Narkotika, Warga Subulussalam Minta Kepastian atas Motornya

Avatar photo
36
×

Dari Korban Kehilangan hingga Barang Bukti Narkotika, Warga Subulussalam Minta Kepastian atas Motornya

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Motor Dibawa Tanpa Izin, Lalu Dipakai dalam Perkara Narkotika: Warga Subulussalam Pertanyakan Nasib Kendaraannya.

SUBULUSSALAM | AFJ-News.Online — Bagi seorang warga Kota Subulussalam, sepeda motor yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari kini berubah menjadi sumber kegelisahan panjang.

Bukan karena kendaraan itu ia gunakan melakukan tindak pidana. Bukan pula karena dirinya disebut terlibat dalam perkara narkotika.

Menurut penuturannya kepada AFJ-News.Online, sepeda motor tersebut justru dibawa oleh tetangganya tanpa seizin dirinya, kemudian diduga digunakan dalam suatu perkara narkotika hingga akhirnya diamankan aparat penegak hukum.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan itu mengaku sejak awal berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan.

Ia kehilangan penguasaan atas kendaraannya, kemudian mengetahui sepeda motor tersebut digunakan oleh orang lain dan berakhir sebagai barang bukti dalam proses pidana.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih rumit.

Pelaku perkara disebut telah diamankan dan kasusnya diproses secara hukum. Sementara kendaraan milik warga tersebut ikut disita karena berkaitan dengan peristiwa pidana.

Menurut warga, ketika dirinya menanyakan nasib sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian, ia mendapat penjelasan bahwa kendaraan dapat diurus kembali setelah ada putusan pengadilan.

Berbekal bukti kepemilikan yang ia miliki, warga tersebut kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan harapan memperoleh kejelasan.

Namun, menurut keterangannya, ia belum dapat membawa pulang kendaraan tersebut.

Ia menyebut memperoleh penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Yusril, S.H., bahwa kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana dapat menjadi objek penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bagi warga tersebut, jawaban itu menimbulkan pertanyaan baru.

Jika kendaraan benar-benar miliknya, dibawa tanpa izin dan ia sama sekali tidak mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan dalam tindak pidana, sampai kapan dirinya harus menanggung akibat dari perbuatan orang lain?

Mengaku Tidak Pernah Memberikan Izin

Warga itu menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan dipinjamkan untuk mengangkut narkotika.

Menurut versinya, sepeda motor dibawa tanpa persetujuan dirinya.

Ia juga menyatakan tidak pernah mengetahui, menyetujui ataupun ikut serta dalam tindak pidana yang kemudian menjerat orang yang membawa kendaraan tersebut.

Karena itulah ia merasa berada dalam posisi yang berbeda dengan pelaku perkara.

 “Kereta itu milik saya. Saya tidak tahu akan dibawa untuk apa, apalagi digunakan untuk narkoba. Saya justru kehilangan kereta karena dibawa tanpa izin,” tuturnya.

Ia mengaku telah memperlihatkan dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bukti bahwa sepeda motor tersebut bukan milik terdakwa.

Baca Juga :  Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Bagi dirinya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu unit kendaraan.

Sepeda motor tersebut memiliki nilai ekonomi dan digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Ketika kendaraan tidak dapat dipergunakan dalam waktu panjang, menurutnya, kerugian justru terus bertambah meskipun dirinya mengaku sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.

Hukum Memang Membolehkan Penyitaan Barang yang Digunakan dalam Tindak Pidana

Persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati.

KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 memang mengatur bahwa benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita. Dengan demikian, fakta bahwa kendaraan dimiliki pihak lain tidak otomatis membuat aparat harus melepaskannya saat perkara masih membutuhkan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

KUHAP baru juga mengatur pengembalian benda sitaan ketika benda tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan atau penuntutan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Setelah perkara diputus, Pasal 135 pada pokoknya mengatur benda sitaan dikembalikan kepada pihak yang berhak, kecuali hakim memutus benda itu dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Artinya, persoalan hukum dalam kasus warga Subulussalam ini tidak sesederhana menyatakan kendaraan “tidak boleh disita”.

Yang menjadi pertanyaan penting justru adalah bagaimana hak pemilik kendaraan yang mengaku tidak terlibat dan beriktikad baik harus dilindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

UU Narkotika Beri Ruang kepada Pihak Ketiga Beriktikad Baik

Ada ketentuan lain yang sangat relevan.

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara.

Namun undang-undang yang sama secara khusus memberi perlindungan prosedural apabila barang yang dirampas ternyata milik pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pemilik dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan terhadap perampasan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.

Ketentuan inilah yang menjadi sangat penting apabila keterangan warga tersebut benar bahwa kendaraan merupakan miliknya, dibawa tanpa izin, dan dirinya tidak mengetahui kendaraan akan digunakan untuk tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Respon Pengaduan Call Center 110,Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

Dengan kata lain, status kendaraan tidak seharusnya hanya dilihat dari fakta bahwa benda tersebut pernah digunakan pelaku.

Siapa pemilik sebenarnya, bagaimana kendaraan berpindah penguasaan, apakah pemilik mengetahui penggunaannya, serta apakah pemilik memiliki iktikad baik menjadi fakta penting yang patut diuji melalui proses hukum.

Warga: Jangan Sampai Korban Menanggung Akibat Berlapis

Warga tersebut mengaku dapat memahami apabila kendaraan diperlukan untuk pembuktian perkara.

Namun yang ia harapkan adalah kepastian.

Menurutnya, jangan sampai seseorang yang mengaku tidak mengetahui tindak pidana justru kehilangan hartanya tanpa mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai prosedur pengembaliannya.

Ia mempertanyakan apakah bukti kepemilikan yang dimilikinya telah dipertimbangkan, apakah statusnya sebagai pihak ketiga telah dicatat dalam perkara, serta mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak atas kendaraan tersebut.

“Kalau saya yang melakukan kejahatan, saya bisa memahami akibatnya. Tapi saya tidak tahu-menahu. Saya juga yang dirugikan karena kereta dibawa orang lain,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut terasa seperti kerugian berlapis.

Pertama, kendaraan dibawa tanpa persetujuannya.

Kedua, kendaraan kemudian digunakan oleh orang lain dalam perkara pidana.

Ketiga, sampai saat ini dirinya masih harus berjuang untuk mendapatkan kembali kendaraan yang diklaim sebagai miliknya.

Persoalan Iktikad Baik Menjadi Kunci

Dalam perkara semacam ini, pembuktian status pemilik menjadi sangat penting.

Dokumen kendaraan, asal-usul kepemilikan, hubungan pemilik dengan pelaku, cara kendaraan berpindah tangan, hingga pengetahuan pemilik terhadap penggunaan kendaraan merupakan fakta yang dapat menentukan bagaimana perlindungan hukum diberikan.

Apabila memang kendaraan sengaja diserahkan dengan pengetahuan bahwa benda tersebut akan digunakan melakukan tindak pidana, tentu persoalannya berbeda.

Namun apabila kendaraan benar-benar dibawa tanpa izin dan pemilik tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan, posisi pihak ketiga beriktikad baik menjadi relevan untuk diperiksa.

Itulah sebabnya perkara ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan “barang bukti milik siapa”.

Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan hak orang yang tidak terbukti terlibat dalam kejahatan.

Satu Kekeliruan Dasar Hukum Perlu Diluruskan

Dalam informasi awal yang beredar kepada media sempat disebutkan Pasal 39 KUHAP sebagai dasar bahwa kendaraan pihak ketiga tidak semestinya ditahan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba di Martubung

Namun ketentuan tersebut berasal dari UU Nomor 8 Tahun 1981, sedangkan undang-undang itu telah dicabut setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Demikian pula Pasal 179 ayat (5) KUHAP baru memang menyebut perlindungan hak pihak ketiga beriktikad baik, tetapi pasal tersebut secara khusus berada dalam pengaturan mengenai penyitaan harta pelaku sebagai jaminan restitusi korban, bukan ketentuan umum mengenai seluruh barang bukti.

Karena itu, penggunaan pasal harus ditempatkan secara tepat agar perjuangan warga memperoleh haknya tidak justru dilemahkan oleh rujukan hukum yang kurang sesuai.

Menunggu Penjelasan Kejari Subulussalam

Kasus ini pada akhirnya membutuhkan keterbukaan dari semua pihak.

Perlu dijelaskan secara terang status sepeda motor tersebut dalam berkas perkara, apakah masih diperlukan untuk pembuktian, apakah penuntut umum meminta kendaraan dirampas untuk negara, serta apakah bukti kepemilikan pihak ketiga telah disampaikan kepada majelis hakim.

Yang tidak kalah penting, warga perlu mendapat penjelasan mengenai jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak kepemilikannya.

Sebab apabila benar ia adalah pemilik yang sama sekali tidak mengetahui kendaraan dipakai dalam tindak pidana, prinsip perlindungan terhadap pihak ketiga beriktikad baik tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam undang-undang.

Prinsip tersebut harus dapat dirasakan dalam praktik penegakan hukum.

AFJ-News.Online memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: proses pidana terhadap pelaku harus tetap berjalan, barang bukti yang dibutuhkan untuk pembuktian harus tetap dijaga, tetapi pada saat yang sama hak pihak lain yang tidak terlibat juga harus memperoleh kepastian.

Hingga berita ini disusun, AFJ-News.Online masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam, khususnya terkait status hukum kendaraan, dasar masih dipertahankannya sebagai barang bukti, serta mekanisme yang dapat ditempuh pemilik untuk memperoleh kembali kendaraan tersebut.

Keterangan dari pihak kepolisian dan pihak terdakwa juga penting untuk memastikan bagaimana kendaraan tersebut pertama kali berpindah tangan.

Sebab hukum seharusnya tidak hanya memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hukum juga mempunyai tugas memastikan orang yang tidak terlibat tidak kehilangan haknya tanpa proses dan kepastian yang jelas.

(IP)
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600