Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Peristiwa

Sertipikat Hak Milik Seluas 500 Meter Persegi di Aek Natas Dilaporkan Hilang

Avatar photo
21092
×

Sertipikat Hak Milik Seluas 500 Meter Persegi di Aek Natas Dilaporkan Hilang

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online – Satu lembar Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah pertapakan yang terletak di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dilaporkan hilang.

Berdasarkan pengumuman kehilangan yang dimuat melalui AFJ-News.Online edisi Jumat, 2 Oktober 2026, dokumen pertanahan tersebut tercatat atas nama ANWAR MUSHADAT SIP, dengan Nomor Sertipikat 2120401.1.01250, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02120401.01518, dan luas tanah 500 meter persegi.

Baca Juga :  HMNI Kalbar Sampaikan Duka atas Meninggalnya Aris Sanda, Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Perdamaian di Papua

Dalam keterangan administrasi pertanahan yang dicantumkan pada pengumuman, objek tanah tersebut berstatus Hak Milik, berasal dari pemberian hak, dengan status buku tanah tercatat aktif.

Pengumuman itu turut memuat keterangan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, Nomor Berkas 24303/2026, NTPN 820260923439809, tertanggal 28 September 2026.

Merujuk pada keterangan tersebut, bidang tanah dimaksud dinyatakan tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, serta tidak memiliki riwayat kasus sebagaimana tercantum dalam dokumen pengumuman.

Baca Juga :  Kantor Desa Cilangkap Kecamatan Maja Ambruk, Pelayanan Sementara Dialihkan.

Adapun permohonan pengumuman kehilangan tersebut diajukan oleh HAYKAL RIZKY SIP, yang beralamat di Dusun I, untuk keperluan pengurusan sertipikat hilang.

Pemuatan pengumuman ini dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, khususnya pihak yang mengetahui atau menemukan dokumen dimaksud, agar dapat menyampaikan informasi kepada pemohon maupun instansi pertanahan terkait.

Baca Juga :  Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah Pria di Perairan Bagan Deli, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Perlu ditegaskan bahwa dokumen yang dilaporkan hilang adalah lembar sertipikat hak milik, bukan objek tanah yang tercantum di dalamnya.

Pengumuman kehilangan ini dipublikasikan sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat dan kepentingan administrasi pertanahan. Adapun proses serta penerbitan dokumen pengganti tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi AFJ-News.Online)

banner 468x60
Example 120x600