Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Penuhi Panggilan Polres Labusel: Jika Terbukti, Ketua GPTM Anshori Pohan Minta PT SBJ Dihukum dan Kembalikan Kerugian Negara

Avatar photo
1863
×

Penuhi Panggilan Polres Labusel: Jika Terbukti, Ketua GPTM Anshori Pohan Minta PT SBJ Dihukum dan Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline–Ketua Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM), Muhammad Anshori Pohan, resmi memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT Sungai Barumun Jaya (PT SBJ). Pada hari Kamis (01/10/2026).

Kehadiran Anshori Pohan bertujuan memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat proses penyelidikan atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), indikasi penggelapan pajak, dan pemalsuan dokumen oleh perusahaan perkebunan tersebut.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Anshori Pohan menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik usaha yang melanggar hukum. Jika terbukti PT SBJ beroperasi tanpa HGU, maka sanksi pidana dan denda harus dijatuhkan secara tegas.

Baca Juga :  Pengurus DPC SPPN Labuhanbatu Dampingi Buruh Home Smart Rantauprapat di Disnaker Labuhanbatu.

“Aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penguasaan lahan tanpa izin HGU jelas melanggar Pasal 47 Jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara dan Denda administrasi” ujar Anshori.

Anshori Pohan menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan GTPM memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipenuhi oleh PT SBJ apabila terbukti bersalah:

1. PT SBJ wajib ganti rugi melunasi seluruh hilangnya kewajiban pajak, PNBP, dan menghitung total kerugian keuangan negara akibat beroperasi secara ilegal bertahun-tahun.
Dasar Hukumnya jelas UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, 3, dan Pasal 18 ayat 1 huruf b): Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi dan merugikan negara wajib mengembalikan pembayaran uang pengganti sebesar-besarnya kerugian negara.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (Pasal 39): Sanksi pidana dan denda hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang atas kelalaian/kesengajaan tidak menyetorkan kewajiban pajak ke negara.

Baca Juga :  Polres Lebak Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2. Penghentian seluruh aktivitas perkebunan serta penyitaan dan pengembalian areal lahan yang dikuasai secara ilegal kembali menjadi Tanah Negara demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Mulia.
Dasar Hukumnya adalah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 47 & 107): Larangan keras melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha dan/atau HGU yang sah.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Pasal 28 & 34): Tanpa adanya HGU resmi, penguasaan fisik lahan secara otomatis gugur dan status tanah kembali penuh sebagai Tanah Negara.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Bantu Kelancaran Penyaluran BLT-DD Kepada Masyarakat Desa

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Labusel dalam memproses laporan ini. GPTM siap berdiri di garis depan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penyelamatan kerugian negara,” tutup Anshori Pohan.

Albert.

banner 468x60
Example 120x600