Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Kajari Johannes Siapkan Terobosan Antar Barang Bukti Langsung ke Rumah Warga

Avatar photo
141
×

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Kajari Johannes Siapkan Terobosan Antar Barang Bukti Langsung ke Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Tak Cukup Hanya Tegas, Pelayanan kepada Masyarakat Juga Harus Memberikan Kemudahan dan Kepastian

INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.online — Komitmen penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan aparat membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga dari kesungguhan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan pelayanan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Semangat tersebut tercermin dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Rabu (14/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Indragiri Hilir selama periode April hingga Agustus 2026.

Di antara barang bukti tersebut terdapat sekitar 600 gram narkotika, puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lain yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang-barang terlarang maupun barang yang berpotensi disalahgunakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Ketegasan Penegakan Hukum Harus Diikuti Akuntabilitas

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., kegiatan pemusnahan tersebut menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tahapan akhir proses penanganan perkara pidana.

Langkah ini juga memiliki pesan penting bagi masyarakat bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan hakim. Pelaksanaan putusan harus dilakukan secara nyata, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Terlebih dalam perkara narkotika, pengelolaan dan pemusnahan barang bukti memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Karena itu, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Gebrakan Kajari Johannes: Barang Bukti Milik Warga Akan Diantar ke Rumah

Di tengah kegiatan pemusnahan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada gagasan pelayanan baru yang sedang dipersiapkan Kejari Indragiri Hilir.

Kajari Johannes Harysuandy Siregar berencana menghadirkan layanan pengantaran barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Gagasan ini lahir dari pertimbangan atas kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki wilayah luas, dengan sejumlah kecamatan dan desa yang membutuhkan perjalanan cukup panjang menuju Tembilahan sebagai pusat pemerintahan kabupaten.

Selama ini, warga dari daerah terpencil berpotensi menghadapi kendala jarak, waktu, dan biaya transportasi ketika harus datang langsung ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang milik mereka.

“Wilayah Inhil ini sangat luas. Jika masyarakat dari daerah pelosok harus datang ke Tembilahan hanya untuk mengambil barang bukti milik mereka, tentu memakan waktu dan biaya transportasi yang tidak sedikit,” ungkap Johannes.

Melalui program yang tengah disiapkan tersebut, barang bukti yang secara hukum menjadi hak masyarakat akan diupayakan untuk diantarkan langsung ke alamat pemiliknya.

Apabila pengantaran hingga ke rumah belum memungkinkan, penyerahan dapat difasilitasi melalui kantor pemerintahan terdekat, seperti kantor kecamatan maupun kantor desa.

Baca Juga :  Telah Terjadi Curanmor Motor di Kampung Kadu Desa Pete

Program tersebut direncanakan dapat diluncurkan sebelum Desember 2026.

Mengubah Paradigma: Masyarakat Tidak Harus Selalu Datang kepada Aparat

Rencana terobosan pelayanan tersebut mengandung pesan penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Selama ini, pelayanan sering kali menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mendatangi institusi pemerintah. Padahal, bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, kebutuhan transportasi dan waktu dapat menjadi beban tersendiri.

Kehadiran layanan pengantaran barang bukti diharapkan mampu mengubah pendekatan tersebut.

Aparat penegak hukum tidak hanya menuntut masyarakat memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga harus memastikan hak-hak mereka dapat diperoleh tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Namun, keberhasilan program tersebut nantinya tetap bergantung pada kesiapan mekanisme pelayanan, kejelasan data kepemilikan, prosedur serah terima, dan pertanggungjawaban barang yang diserahkan.

Dengan tata kelola yang baik, terobosan ini berpotensi menjadi contoh pelayanan kejaksaan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis seperti Indragiri Hilir.

Bupati Herman Apresiasi, Pemerintah Daerah Dukung Pelayanan Berorientasi Rakyat

Langkah Kejari Indragiri Hilir tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Indragiri Hilir, H. Herman.

Ia menyambut positif komitmen kejaksaan dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti sekaligus mempersiapkan pelayanan yang dapat mengurangi beban masyarakat.

“Ini langkah luar biasa. Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh program Kejari Inhil yang benar-benar meringankan beban dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Herman.

Baca Juga :  Polres Asahan Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat, 5 Pelaku Diamankan

Dukungan pemerintah daerah menjadi penting mengingat pelaksanaan pelayanan hingga tingkat kecamatan dan desa membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparatur pemerintahan setempat diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih efektif, terbuka, dan menjangkau masyarakat secara merata.

Penegakan Hukum Harus Menghadirkan Rasa Keadilan

Pemusnahan barang bukti dari 70 perkara menjadi salah satu wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, di balik kegiatan tersebut, terdapat pesan yang lebih luas mengenai hubungan antara institusi penegak hukum dan masyarakat.

Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui ketegasan aparat dalam menangani tindak pidana, tetapi juga melalui kepastian, keterbukaan, dan kemudahan pelayanan.

Rencana layanan pengantaran barang bukti yang digagas Kajari Johannes menjadi langkah yang patut didorong untuk diwujudkan secara konsisten, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.

Sebab, penegakan hukum yang sesungguhnya bukan hanya mampu memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar hukum, tetapi juga sanggup melindungi hak dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Apabila terobosan ini terlaksana dengan baik, Kejari Indragiri Hilir berpeluang menghadirkan model pelayanan hukum yang bukan hanya tegas dalam menjalankan kewenangan, melainkan juga responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Hukum harus hadir untuk memberikan kepastian, sementara pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan. Keduanya merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Yti | Redaksi AFJ-News.online)

banner 468x60
Example 120x600