Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

POLEMIK YAYASAN PNIM DI LABUSEL MAKIN PANJANG! SATPOL PP DAN DINAS TERKAIT DITAGIH BUKA FAKTA, JANGAN BIARKAN HUKUM SEKADAR WACANA!

Avatar photo
18
×

POLEMIK YAYASAN PNIM DI LABUSEL MAKIN PANJANG! SATPOL PP DAN DINAS TERKAIT DITAGIH BUKA FAKTA, JANGAN BIARKAN HUKUM SEKADAR WACANA!

Sebarkan artikel ini

Dugaan persoalan izin operasional, kejanggalan administrasi, hingga polemik rapat mediasi kembali menjadi sorotan. Pemkab Labuhanbatu Selatan didesak memberikan kepastian hukum dan meli

LABUHANBATU SELATAN | AFjNews.online – Persoalan legalitas Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri (PNIM) yang berlokasi di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian.

Sejak Juli hingga September 2026, sederet pemberitaan telah mengangkat dugaan persoalan administrasi, perizinan bangunan, izin penyelenggaraan pendidikan, hingga keberatan warga terhadap dokumen yang disebut digunakan dalam pengurusan administrasi yayasan tersebut.

Namun, di tengah panjangnya polemik, pertanyaan yang paling mendasar justru belum memperoleh penjelasan tuntas dalam rangkaian pemberitaan yang tersedia.

Apa sebenarnya status legalitas penyelenggaraan pendidikan di lokasi tersebut? Dokumen apa saja yang telah diterbitkan pemerintah? Dan bagaimana hasil pemeriksaan serta tindak lanjut instansi yang berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan semata persoalan administratif. Di baliknya terdapat kepentingan masyarakat, kepastian hukum penyelenggara pendidikan, serta masa depan anak-anak yang membutuhkan layanan pendidikan yang sah dan terjamin.

DUGAAN IZIN BERMASALAH, PEMERINTAH DITUNTUT BUKA DOKUMEN

Berdasarkan pemberitaan AFJ-News.online pada 3 September 2026, terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan terkait kegiatan Yayasan PNIM.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan belum terpenuhinya izin operasional penyelenggaraan pendidikan meskipun kegiatan penerimaan siswa dan pembelajaran disebut telah berjalan pada tahun ajaran 2026.

Pemberitaan tersebut juga menyoroti Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Nomor 421.3/1906/Dikdas.SMP/2026 yang disebut memiliki kejanggalan penanggalan.

Dokumen tersebut dilaporkan menggunakan nomor surat tahun 2026, sementara tanggal penetapannya tertulis 10 Agustus 2016.

Jika informasi tersebut benar, perbedaan tahun itu patut memperoleh penjelasan resmi dari instansi penerbit.

Apakah terjadi kesalahan pengetikan, kekeliruan administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam proses penerbitannya?

Perbedaan tanggal tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Namun, pemerintah wajib mampu menjelaskan keabsahan dokumen yang diterbitkannya.

Jangan sampai dokumen yang seharusnya memberikan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat.

STATUS PBG DAN SLF JUGA DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang sebelumnya mencuat adalah legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Dalam pemberitaan September 2026, disebutkan adanya dokumen Pokja Forum Penataan Ruang Nomor POKJA-FPR/071/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan.

Baca Juga :  Perambahan Hutan Secara Ilegal di Hatapang Memanas, Sengketa dengan Ahli Waris Hajoran Mencuat APH diminta Buka Mata....!!

Informasi tersebut perlu diperiksa kembali untuk mengetahui status terbaru dokumen perizinan bangunan.

Selain PBG, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga penting untuk diklarifikasi mengingat bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan harus memperhatikan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan.

Apabila persyaratan belum terpenuhi, instansi teknis perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta langkah administratif yang harus dijalankan.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen ternyata telah lengkap dan sah, pemerintah bersama pihak yayasan semestinya dapat menyampaikan penjelasan disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh kehilangan wibawa akibat ketidakjelasan informasi.

RAPAT MEDIASI 17 SEPTEMBER MENAMBAH PANJANG POLEMIK

Sorotan terhadap kasus ini semakin besar setelah rapat mediasi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis, 17 September 2026, diberitakan tidak berjalan hingga tuntas.

Menurut laporan AFJ-News.online tertanggal 18 September 2026, pertemuan tersebut dihadiri unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Satpol PP, perwakilan Yayasan PNIM, serta insan pers.

Rapat dipimpin Sekretaris Satpol PP Labuhanbatu Selatan, Fery Siagian.

Dalam pemberitaan tersebut, jurnalis Anshori Pohan disebut memaparkan berbagai persoalan administrasi yang sebelumnya menjadi temuan pemberitaan.

Perwakilan Dinas Pendidikan juga dilaporkan mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan rekomendasi.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai penyampaian hasil rapat kepada publik. Pimpinan rapat dilaporkan meninggalkan pertemuan sebelum pembahasan selesai.

Kronologi lengkap peristiwa tersebut masih membutuhkan keterangan berimbang dari seluruh pihak yang menghadiri rapat, termasuk Fery Siagian.

Akan tetapi, satu persoalan tetap harus menjadi perhatian: forum yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa administrasi seharusnya menghasilkan kejelasan, bukan meninggalkan pertanyaan baru.

SATPOL PP JANGAN HANYA MENJADI TEMPAT MENAMPUNG PENGADUAN

Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum sesuai batas kewenangannya.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura Desak Satgas Garuda Sita dan Tangkap Mafia Kayu Pelaku Ilegal Loging di Hutan Hajoran.

Karena itu, desakan agar Satpol PP Labuhanbatu Selatan memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan persoalan Yayasan PNIM merupakan tuntutan akuntabilitas yang layak mendapat perhatian.

Dalam pemberitaan 15 Agustus 2026, Kepala Satpol PP Labuhanbatu Selatan disebut menyatakan kesiapan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif.

Apabila benar terdapat pelanggaran, langkah penegakan aturan harus dijalankan sesuai prosedur. Namun, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar dugaan yang beredar tidak terus merugikan pihak penyelenggara pendidikan.

Publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, bagaimana hasil koordinasi antarinstansi, dan tindakan administratif apa yang diputuskan.

Ketegasan pemerintah bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penyegelan, melainkan juga dari keberanian mengumumkan fakta, menjelaskan dasar hukum, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

DUGAAN TANDA TANGAN WARGA HARUS DIPERIKSA, JANGAN DIJADIKAN VONIS

Polemik Yayasan PNIM juga diwarnai tudingan mengenai dugaan penggunaan tanda tangan warga tanpa persetujuan dalam dokumen administrasi.

Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan kejanggalan pada dokumen persetujuan lingkungan atau keterangan domisili.

Persoalan semacam ini tidak dapat diselesaikan melalui tuduhan semata.

Jika terdapat warga yang merasa tanda tangannya digunakan tanpa izin, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, permintaan keterangan pihak terkait, serta pengujian berdasarkan mekanisme hukum.

Dugaan pemalsuan merupakan persoalan serius. Namun, kesimpulan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi yang didukung bukti awal memadai.

BUPATI LABUSEL DIMINTA PASTIKAN ADA PENYELESAIAN

Polemik yang menyeret sejumlah instansi pemerintah daerah ini sudah semestinya memperoleh penanganan terkoordinasi.

Bupati Labuhanbatu Selatan diharapkan dapat memastikan seluruh perangkat daerah yang berwenang menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan izin penyelenggaraan satuan pendidikan. Instansi perizinan harus memberikan kepastian mengenai dokumen yang diterbitkan. Dinas teknis bangunan perlu menjelaskan status PBG dan SLF. Sementara Satpol PP perlu menyampaikan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut berdasarkan kewenangannya.

Baca Juga :  Transparansi Gizi : Media Desak Pengelola Dapur MBG Labura Wajib Pasang Papan Pengumuman Menu.

Jangan sampai persoalan yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarinstansi justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan karena pemerintah tidak memberikan penjelasan yang utuh.

JANGAN SAMPAI ANAK DIDIK MENANGGUNG AKIBAT

Di atas seluruh polemik perizinan dan perdebatan kewenangan, ada kepentingan yang harus ditempatkan sebagai prioritas, yakni perlindungan peserta didik.

Status penyelenggaraan pendidikan perlu dipastikan agar hak anak terhadap pembelajaran, pendataan pendidikan, dan layanan administrasi pendidikan tidak terabaikan.

Setiap langkah penertiban, apabila memang diperlukan, harus mempertimbangkan kesinambungan pendidikan dan hak anak untuk tetap belajar.

Sementara itu, pihak yayasan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen legalitas yang dimiliki, dan memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini harus diselesaikan dengan dokumen, bukti, dan keputusan resmi—bukan dengan saling melontarkan tuduhan.

PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Rangkaian pemberitaan mengenai Yayasan PNIM telah memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan administrasi pendidikan dan penegakan peraturan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan perkembangan terkini setelah rapat mediasi September 2026, termasuk apakah dokumen yang dipersoalkan telah dilengkapi atau pemerintah telah mengambil keputusan administratif.

Karena itu, keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi sangat penting.

Jika izin sudah lengkap, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika terdapat kekurangan, jelaskan apa yang harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, jalankan prosedur hukum secara adil.

Masyarakat membutuhkan kepastian, penyelenggara pendidikan membutuhkan kejelasan, dan peserta didik membutuhkan perlindungan.

Sebab, wibawa pemerintah tidak lahir dari kerasnya pernyataan, melainkan dari keberanian menjalankan aturan secara transparan, konsisten, dan tanpa diskriminasi.

Redaksi AFjNews.id membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pengurus Yayasan PNIM, Satpol PP, Dinas Pendidikan, instansi perizinan, dan seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap akurat, proporsional, serta berimbang.

Anshori Pohan
AFjNews.online — Aktual • Faktual • Berimbang

banner 468x60
Example 120x600