Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Diduga Ditunggangi Cukong, Ribuan Hektar Hutan Lindung di Labuhan Batu Beralih Fungsi Jadi Perkebunan Sawit Ilegal

Avatar photo
566
×

Diduga Ditunggangi Cukong, Ribuan Hektar Hutan Lindung di Labuhan Batu Beralih Fungsi Jadi Perkebunan Sawit Ilegal

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | AFJ-News.Online – Praktek penguasaan kawasan hutan negara secara tidak sah kembali marak di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Diduga kuat, modal besar dari aktor intelektual ( cukong ) berdiri gagah di balik perambahan kawasan Hutan Lindung Panai dan fungsi lindung gambut seluas kurang lebih 1000 hektar yang kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penguasaan lahan ini diduga kuat menggunakan modus dengan memanfaatkan nama Kelompok Tani Hutan ( KTH ) “Anugrah Ilahi” Desa Sei Nahodaris. Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, KTH diduga hanya dijadikan “tameng” administrasi untuk menguasai fisik lahan, sementara untuk pembiayaan dan kepemilikan riil kebun sawit tersebut mengalir pada oknum pemodal besar.

Padahal, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPT KPH ) Wilayah V Aek Kanopan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat himbauan resmi secara berulang. Dalam surat Nomor 522.12/602/KPH Wil-V/2022 dan Nomor 522.12/606/KPH Wil-V/2022, KPH menegaskan membatalkan permohonan Perhutanan Sosial di wilayah tersebut karena berada di areal Indikatif Fungsi Lindung Gambut serta Habitat Satwa Liar Dilindungi.

Baca Juga :  Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan

Aktivis Lingkungan Kabupaten Labuhan Batu, Beni Ginting, menilai praktek perambahan hutan berkedok kelompok tani ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat terstruktur dan merugikan negara.

“Ini modus klasik yang sangat masif. Mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tani demi menyerap skema Perhutanan Sosial. Padahal dibaliknya ada cukong yang mengucurkan dana untuk pembukaan lahan dan penanaman sawit skala besar. Alih fungsi hutan lindung gambut ini tidak hanya merusak ekosistem dan habitat satwa liar yang dilindungi, tetapi juga memicu ancaman bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan banjir bandang. Gakkumhut Sumatera dan Polda Sumatera Utara harus berani membongkar dan menangkap aktor intelektual atau pemodal di balik KTH ini, bukan hanya menindak warga dilapangan,” tegas Beni Ginting.

Baca Juga :  Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung Balai

Dilokasi, kontradiksi makin nyata. Meskipun papan peringatan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berisi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah telah terpasang, dilokasi yang sama justru berdiri spanduk klaim verifikasi atas nama kelompok tani. UPT KPH Wilayah V pun telah mengingatkan bahwa penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H ).

Baca Juga :  RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selelatan

Masyarakat bersama elemen aktivitas lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), GAKKUMHUT Sumatera, serta Polda Sumatera Utara untuk segera turun kelokasi menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut dan menyeret pemodal dan pejabat yang diduga terlibat ke ranah hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak terkait – baik pengurus Kelompok Tani, pihak Pemerintah/KPH, Kepala Desa, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini – untuk menyampaikan hak jawab, tanggapan, maupun klarifikasi resmi demi Keberimbangan informasi.

Hendra
AFJ-News.online

banner 468x60
Example 120x600