Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

KANTOR DESA PEBENAAN DIDUGA KERAP KOSONG SAAT JAM PELAYANAN, ANGGARAN GEDUNG SERBAGUNA Rp100 JUTA DAN Rp145 JUTA IKUT DISOROT!

Avatar photo
50
×

KANTOR DESA PEBENAAN DIDUGA KERAP KOSONG SAAT JAM PELAYANAN, ANGGARAN GEDUNG SERBAGUNA Rp100 JUTA DAN Rp145 JUTA IKUT DISOROT!

Sebarkan artikel ini
Tim Jurnalistik Temukan Kantor Desa Tanpa Aktivitas Pelayanan, Bangunan yang Belum Rampung Dipenuhi Semak; Warga Minta Inspektorat Inhil Periksa Pengelolaan Anggaran Desa Tahun 2023–2025.

INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.online – Potret pelayanan pemerintahan Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan setelah tim jurnalistik mendapati kantor desa dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat aktivitas pelayanan saat melakukan kunjungan lapangan.

Persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan aparatur desa. Penelusuran awak media juga menemukan bangunan yang dilaporkan sebagai proyek gedung serbaguna berkelanjutan, dengan kondisi fisik yang memunculkan pertanyaan mengenai realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran desa.

Dua persoalan ini menempatkan tata kelola pemerintahan Desa Pebenaan dalam perhatian publik, terutama menyangkut kedisiplinan aparatur, kualitas pelayanan masyarakat, transparansi anggaran, dan pertanggungjawaban pembangunan.

Pertanyaannya, bagaimana pelayanan publik dijalankan apabila masyarakat mendatangi kantor desa tetapi tidak menemukan petugas? Dan bagaimana dana pembangunan dipertanggungjawabkan apabila hasil pekerjaan belum dapat dijelaskan secara terbuka?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar bantahan ataupun dugaan.

Kantor Desa Ditemukan Tertutup, Aktivitas Pelayanan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun tim jurnalistik pada Jumat (16/10/2026), Kantor Desa Pebenaan terlihat dalam keadaan tertutup ketika dilakukan pemantauan.

Pada kunjungan awal tersebut, awak media melaporkan tidak menemukan perangkat desa yang sedang melaksanakan pelayanan administrasi.

Kondisi bangunan juga menjadi perhatian. Beberapa bagian halaman dan lingkungan kantor tampak kurang terawat, sementara aktivitas pemerintahan desa tidak terlihat ketika tim berada di lokasi.

Padahal, kantor desa merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab penting dalam melayani kebutuhan administrasi masyarakat.

Mulai dari pengurusan surat keterangan, dokumen administrasi kependudukan sesuai kewenangan desa, hingga penyampaian informasi pemerintahan, semuanya membutuhkan kepastian pelayanan.

Ketiadaan petugas pada saat kunjungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jadwal kerja, keberadaan perangkat desa, serta mekanisme pelayanan ketika aparatur tidak berada di kantor.

Meski demikian, kondisi kantor pada waktu pemantauan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pelayanan tidak pernah berlangsung. Untuk memastikan dugaan ketidakdisiplinan yang berulang, diperlukan pemeriksaan daftar hadir, jadwal pelayanan, serta keterangan masyarakat yang pernah mengalami kendala pengurusan administrasi.

Perangkat Desa Disebut Datang Setelah Kunjungan Wartawan

Dalam laporan lapangan, awak media juga menyampaikan bahwa ketika kembali mendatangi kantor desa, sejumlah perangkat sudah berada di lokasi.

Tim jurnalistik mempertanyakan kondisi pelayanan yang sebelumnya tidak terlihat aktif serta meminta penjelasan mengenai kegiatan pembangunan yang menjadi perhatian warga.

Namun, menurut keterangan tim, respons yang diperoleh belum memberikan penjelasan memadai mengenai persoalan yang ditanyakan.

Situasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari kepala desa dan perangkat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Baca Juga :  Jeritan Pegawai PPPK RSUD Labura : Gaji Cuma Rp 1 Juta Tetap Dipaksa Setor "Uang SK" Rp 5 Juta, Praktek Koruptif Terus Berlanjut.

Redaksi menegaskan bahwa keberadaan aparatur ketika kunjungan berikutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan motif atau alasan mereka datang ke kantor.

Yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat jadwal pelayanan yang berjalan, bagaimana pembagian tugas aparatur, dan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Gedung Serbaguna Disorot, Anggaran Tahun 2025 Disebut Sekitar Rp100 Juta

Persoalan lain yang tidak kalah menarik perhatian adalah pembangunan gedung serbaguna di Desa Pebenaan.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim jurnalistik, pekerjaan pembangunan gedung serbaguna berkelanjutan disebut mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp100 juta pada tahun 2025.

Namun, kondisi fisik yang didokumentasikan di lokasi memperlihatkan bagian struktur dasar bangunan yang belum berkembang menjadi gedung siap digunakan.

Di sekitar lokasi, semak dan rumput liar tampak tumbuh pada area yang dibatasi struktur beton. Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan pembangunan, progres pekerjaan, dan pemeliharaan lokasi proyek.

Apakah pekerjaan tahun 2025 memang hanya direncanakan sampai tahap struktur dasar? Berapa volume pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Apakah hasil pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan rencana?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan bertahap harus dinilai berdasarkan target dan volume pekerjaan yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran.

Redaksi belum memperoleh RAB, laporan realisasi keuangan, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, ataupun laporan kemajuan proyek yang dapat memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan.

Karena itu, nilai anggaran yang disebutkan narasumber masih memerlukan pemeriksaan dokumen resmi.

Kondisi bangunan yang terlihat sederhana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggelembungan anggaran. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan yang patut untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan teknis secara terbuka.

Tahun 2026 Disebut Kembali Dianggarkan Rp145 Juta, Bagaimana Realisasinya?

Sorotan semakin berkembang setelah tim jurnalistik memperoleh informasi mengenai alokasi anggaran lanjutan yang disebut tercantum pada informasi APBDes tahun 2026.

Dalam informasi tersebut, pembangunan gedung serbaguna disebut kembali memperoleh alokasi sebesar Rp145 juta.

Apabila kedua angka itu benar merupakan alokasi untuk kegiatan yang sama dan telah ditetapkan dalam dokumen resmi, maka total pagu anggaran yang berkaitan dengan pembangunan selama dua tahun mencapai sekitar Rp245 juta.

Meski demikian, pagu anggaran tidak selalu sama dengan dana yang telah dicairkan atau dibelanjakan.

Karena itu, sangat penting untuk mengetahui apakah anggaran tahun 2026 telah direalisasikan, berapa nilai pencairannya, serta pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan.

Baca Juga :  Polsek Prapat Janji Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah yang Viral di Media Sosial

Pemerintah Desa Pebenaan diharapkan dapat menjelaskan status pembangunan tersebut melalui dokumen perencanaan dan laporan realisasi kegiatan.

Terlebih, publik perlu mengetahui apakah pembangunan yang telah menggunakan alokasi anggaran tersebut memiliki target penyelesaian yang jelas dan kapan fasilitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi kepada Awak Media

Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, tim jurnalistik mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi kepala desa yang dalam laporan disebut bernama Tobak.

Upaya komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kosongnya kantor desa saat jam pelayanan, kedisiplinan perangkat, serta pengelolaan anggaran pembangunan gedung serbaguna.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga laporan awal ini disusun belum diperoleh tanggapan substantif dari kepala desa mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.

Kondisi itu menyebabkan beberapa persoalan penting belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan.

Redaksi menilai klarifikasi sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sebenarnya.

Tidak adanya respons terhadap upaya komunikasi wartawan bukan bukti terjadinya penyimpangan. Meski demikian, permintaan informasi mengenai pelayanan dan penggunaan anggaran publik tetap perlu ditanggapi secara patut.

Warga Minta Pengelolaan Anggaran 2023–2025 Diperiksa

Sejumlah warga yang ditemui tim jurnalistik disebut menyampaikan harapan agar pengelolaan anggaran Desa Pebenaan mendapat perhatian aparat pengawas.

Permintaan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan gedung serbaguna, tetapi juga mencakup kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa selama tahun 2023 hingga 2025.

Warga menginginkan pemeriksaan yang dapat memastikan apakah kegiatan yang dibiayai anggaran desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, serta ketentuan pertanggungjawaban keuangan.

Informasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran yang diterima tim jurnalistik masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik proyek.

Karena itu, redaksi mendorong agar laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sah, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir apabila terdapat dasar dan informasi yang cukup.

Audit atau pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah ditemukan penyimpangan administratif, ketidaksesuaian pekerjaan, kerugian keuangan desa, atau justru pelaksanaan yang sesuai dengan dokumen.

Undang-Undang Desa Mengamanatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan pemerintahan desa bukan hanya menyangkut kewenangan kepala desa dalam menjalankan program pembangunan, melainkan juga kewajiban memberikan pelayanan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Gercep Intel Narkoba Polres Atas Laporan Masyarakat Tebinglingahara Baru Kasus Narkoba

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

Prinsip tersebut menuntut adanya pengelolaan keuangan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang sah.

Pada aspek pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juga memberikan dasar pengawasan terhadap dugaan maladministrasi, termasuk pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik apabila memenuhi unsur yang ditetapkan.

Namun, penilaian apakah suatu keadaan merupakan maladministrasi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan hanya berdasarkan dokumentasi kantor yang terlihat kosong pada satu kunjungan.

Inspektorat Inhil Diharapkan Berikan Kepastian

Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, perhatian Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir menjadi penting.

Pemeriksaan yang objektif dapat dilakukan terhadap dokumen APBDes, RAB, pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, bukti transaksi, serta hasil pekerjaan fisik sesuai kewenangan aparat pengawas.

Selain itu, Camat Keritang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pebenaan juga diharapkan menjalankan fungsi masing-masing dalam memastikan pelayanan pemerintahan dan pengawasan penyelenggaraan desa berjalan dengan baik.

Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan untuk memberikan kepastian dan menjawab keresahan masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Desa Harus Melayani, Anggaran Desa Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kantor desa dibangun untuk melayani masyarakat. Anggaran pembangunan desa dialokasikan untuk menghadirkan manfaat bagi warga.

Dua fungsi mendasar tersebut tidak seharusnya menimbulkan ketidakpastian.

Apabila terdapat hambatan pelayanan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab dan langkah perbaikannya.

Demikian pula apabila pembangunan dilaksanakan secara bertahap, pemerintah desa berkepentingan menjelaskan target, anggaran, hasil pekerjaan, dan rencana penyelesaiannya secara terbuka.

Yang dipersoalkan bukan semata-mata pintu kantor yang tertutup ataupun rumput liar di sekitar bangunan, melainkan kepastian pelayanan publik dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.

Redaksi AFJ-News.online akan terus menempatkan persoalan ini dalam kerangka pengawasan publik yang objektif, berbasis fakta, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pebenaan, perangkat desa, pihak pelaksana pembangunan, serta instansi terkait untuk memberikan dokumen maupun penjelasan yang dapat diverifikasi.

Sebab, pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat bukan hanya pemerintahan yang mampu menyusun anggaran, tetapi juga mampu memperlihatkan hasil kerja dan mempertanggungjawabkannya secara terbuka.

(Yanti | AFJ-News.online)

banner 468x60
Example 120x600