Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

TIGA HARI MENANTI KEJELASAN LAPORAN PENCURIAN KABEL, WARGA KELUHKAN PELAYANAN POLRES INHIL! KAPOLRES: KITA CEK DULU

Avatar photo
31
×

TIGA HARI MENANTI KEJELASAN LAPORAN PENCURIAN KABEL, WARGA KELUHKAN PELAYANAN POLRES INHIL! KAPOLRES: KITA CEK DULU

Sebarkan artikel ini

Dedi Nuel Siburian Mengaku Lelah Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporannya, Redaksi Desak Kejelasan Proses Penyelidikan dan Transparansi Pelayanan Kepolisian

INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.online – Harapan memperoleh kepastian hukum setelah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik kini menjadi kegelisahan tersendiri bagi Dedi Nuel Siburian, warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Sejak menyampaikan laporan kepada Polres Indragiri Hilir pada Senin (19/10/2026), Dedi mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Tiga hari berlalu. Hingga Kamis (22/10/2026), ia mengaku masih berupaya mencari informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Bukannya mendapatkan penjelasan yang dinilainya cukup, Dedi menyebut dirinya berulang kali diminta bersabar ketika mempertanyakan perkembangan penanganan kasusnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan bagi pelapor yang berharap kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai langkah penanganan perkara.

Persoalan ini bukan semata tentang seberapa cepat seseorang ditangkap, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan sedang ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sudah Melapor, Dedi Nuel Siburian Mengaku Belum Mendapat Kejelasan

Berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi AFJ-News.online, Dedi Nuel Siburian mengaku telah melaporkan dugaan pencurian kabel listrik dengan nomor tanda penerimaan laporan yang disebut sebagai STPLP/274/X/2026/SPKT.

Nomor tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi kepolisian guna memastikan pencatatan dan status penanganan laporannya.

Menurut Dedi, dirinya telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian.

Namun, jawaban yang diterimanya dinilai belum menjelaskan langkah konkret yang telah atau akan dilakukan aparat.

Dedi mengaku kerap mendapat jawaban agar menunggu dan bersabar.

Bagi Dedi, ketidakpastian informasi inilah yang kemudian menimbulkan rasa lelah dan kecewa.

Ia berharap laporan yang sudah diterima kepolisian dapat ditangani secara profesional, disertai informasi mengenai perkembangan pemeriksaan maupun kendala yang dihadapi.

“Pantas Orang Malas Melapor,” Ungkap Pelapor dengan Nada Kecewa

Kekecewaan Dedi semakin terasa ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pengalaman berurusan dengan proses pelaporan di kepolisian.

“Pantas orang malas melapor ke Polres ini, rupanya seperti ini bentuknya,” ungkap Dedi Nuel Siburian dengan nada kecewa sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Baca Juga :  POLRES ASAHAN BERHASIL GEREBEK JUDI DADU KOPYOK, PELAKU DIAMANKAN

Pernyataan tersebut mencerminkan pengalaman dan penilaian pribadi pelapor, yang masih memerlukan tanggapan dari pihak kepolisian.

Namun, keluhan seperti ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya komunikasi yang baik dalam pelayanan penegakan hukum.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana, menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian merupakan salah satu langkah mencari perlindungan dan penyelesaian secara hukum.

Karena itu, sekalipun suatu perkara membutuhkan proses penyelidikan yang tidak singkat, penjelasan yang transparan dapat membantu masyarakat memahami tahapan penanganannya.

Kesabaran pelapor tentu diperlukan dalam proses hukum. Namun, komunikasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.

Dedi Pertimbangkan Langkah Lanjutan Jika Persoalannya Tidak Jelas

Dedi menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terus berada dalam ketidakpastian mengenai laporan yang telah diajukan.

Ia bahkan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila informasi mengenai penanganan perkara tersebut tidak kunjung diperoleh.

“Jika sampai ini tidak direspons pihak kepolisian, ya mungkin akan mengambil langkah lagi, biar jelas sama-sama jelas,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan harapan agar perkara yang telah dilaporkan mendapat penanganan serta kejelasan sesuai prosedur.

Meski demikian, redaksi belum memperoleh informasi lengkap mengenai tindakan penyelidikan yang telah dilakukan polisi sejak laporan diterima.

Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut diabaikan atau tidak diproses.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto: Kita Akan Cross-Check Dulu

Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.

Menanggapi persoalan yang disampaikan, Kapolres memberikan respons singkat bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan informasi terlebih dahulu.

“Kita akan cross-check dulu,” ujar Kapolres sebagaimana disampaikan dalam laporan kontributor.

Jawaban tersebut menjadi tanggapan awal pimpinan Polres Inhil terhadap persoalan yang dipertanyakan awak media.

Baca Juga :  Gebyar HUT TNI ke-80 Tigaraksa: Sinergi Alutsista, UMKM, dan Budaya

Namun, perkembangan hasil pengecekan masih perlu ditunggu untuk memastikan bagaimana status perkara serta tindakan yang telah dilakukan petugas.

Redaksi berharap pengecekan tersebut dapat menghasilkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai proses penanganan laporan Dedi Nuel Siburian.

Keterangan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, sementara aparat kepolisian juga memperoleh ruang untuk menjelaskan pekerjaannya secara objektif.

Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Bagian Penting Pelayanan Polri

Dalam sistem penanganan perkara pidana, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan.

Salah satu mekanisme yang tersedia adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Melalui mekanisme tersebut, pelapor dapat memperoleh keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan yang telah ditempuh.

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur penerbitan SP2HP atas perkembangan penanganan perkara dalam kegiatan penyidikan.

Namun, penerbitan dan waktu penyampaian SP2HP harus dilihat berdasarkan tahapan penanganan serta ketentuan yang berlaku. Belum diterimanya SP2HP dalam tiga hari sejak pelaporan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran prosedur.

Dalam persoalan yang disampaikan Dedi Nuel Siburian, hal penting yang perlu dijelaskan adalah apakah laporan telah ditelaah, apakah sudah ditunjuk petugas yang menangani, serta bagaimana tahapan penanganan yang sedang berjalan.

Informasi tersebut akan membantu memperjelas apakah perkara masih dalam penelitian laporan, proses penyelidikan, atau telah meningkat ke tahapan penyidikan.

Publik Memerlukan Kepastian, Bukan Prasangka

Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian perlu ditanggapi melalui pemeriksaan fakta secara objektif.

Keluhan seorang pelapor tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa aparat bekerja tidak profesional.

Sebaliknya, keluhan juga tidak seharusnya diabaikan apabila berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai laporan yang telah disampaikan.

Kepercayaan terhadap institusi kepolisian dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga melalui kualitas komunikasi, keterbukaan prosedur, dan kepastian pelayanan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

Oleh karena itu, persoalan yang dialami Dedi Nuel Siburian dapat menjadi momentum untuk memastikan komunikasi antara pelapor dan petugas berjalan dengan baik.

Redaksi Menantikan Penjelasan Hasil Pengecekan Kapolres

Redaksi AFJ-News.online memandang penting adanya penjelasan lanjutan dari Polres Indragiri Hilir mengenai laporan dugaan pencurian kabel listrik tersebut.

Beberapa hal yang memerlukan klarifikasi adalah status penanganan laporan, petugas yang ditunjuk menangani perkara, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta perkembangan hasil pengecekan sebagaimana disampaikan Kapolres.

Selain itu, rincian mengenai waktu kejadian pencurian, lokasi tempat kejadian, jenis dan jumlah kabel yang dilaporkan hilang, serta nilai kerugian masih perlu dilengkapi dan diverifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Polres Indragiri Hilir maupun pihak terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Masyarakat Berhak Memperoleh Pelayanan Hukum yang Jelas

Penegakan hukum memang membutuhkan waktu, kehati-hatian, dan proses pembuktian yang sesuai aturan.

Tidak setiap laporan dapat langsung berujung pada penangkapan. Penyidik harus terlebih dahulu memeriksa bukti, mengumpulkan keterangan, serta memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Namun, proses tersebut tetap membutuhkan komunikasi yang baik dengan masyarakat yang melaporkan peristiwa.

Masyarakat tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak perkembangan laporannya. Sebaliknya, aparat juga tidak dapat dituntut menetapkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat bukti yang cukup.

Keseimbangan antara kepastian pelayanan dan ketelitian proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Kini, Dedi Nuel Siburian menantikan kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikannya.

Sementara itu, pernyataan Kapolres Inhil bahwa informasi tersebut akan diperiksa menjadi perkembangan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi.

SEBAB, KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TIDAK HANYA DIBANGUN DARI BANYAKNYA PERKARA YANG TERUNGKAP, TETAPI JUGA DARI KEPASTIAN BAHWA SETIAP LAPORAN DITANGANI SECARA PROFESIONAL, TERBUKA, DAN BERTANGGUNG JAWAB.

(Yanti | AFJ-News.online)

banner 468x60
Example 120x600