Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

TKD Rp119,93 Miliar di Subulussalam Jadi Sorotan, Dana Pascabencana untuk Siapa dan Proyek di Mana?

Avatar photo
6
×

TKD Rp119,93 Miliar di Subulussalam Jadi Sorotan, Dana Pascabencana untuk Siapa dan Proyek di Mana?

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Dana pemerintah yang dikaitkan dengan pemulihan pascabencana di Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 yang dilaporkan mencapai Rp119,93 miliar.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh kegiatan yang dibiayai telah sesuai dengan tujuan alokasi, bagaimana lokasi proyek ditentukan, dan atas dasar apa pemerintah memilih mekanisme pengadaannya?

Persoalan ini menjadi penting karena anggaran yang berkaitan dengan penanganan bencana semestinya dikelola secara transparan, berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti ketentuan penggunaan dana masing-masing.

Dua Keputusan Menteri Keuangan, Anggaran Mencapai Rp119,93 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam bahan laporan, tambahan TKD Kota Subulussalam tahun 2026 dikaitkan dengan dua Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

KMK Nomor 59 Tahun 2026 disebut berkaitan dengan alokasi Rp85,61 miliar, sedangkan KMK Nomor 198 Tahun 2026 disebut menambah alokasi Rp34,32 miliar.

Jika kedua angka tersebut sesuai dengan dokumen alokasi, totalnya mencapai Rp119,93 miliar.

Namun, terdapat persoalan penting yang perlu diperjelas, yakni apakah seluruh tambahan anggaran itu memang diperuntukkan secara khusus bagi pekerjaan fisik pascabencana.

Klasifikasi dan peruntukan masing-masing alokasi harus merujuk pada keputusan resmi beserta ketentuan penggunaannya.

Jangan sampai perbedaan antara tambahan transfer umum dan anggaran khusus pemulihan bencana justru menimbulkan kesalahpahaman mengenai penggunaan uang negara.

Karena itu, Pemko Subulussalam melalui instansi pengelola keuangan daerah diminta menjelaskan rincian alokasi, penggunaan, dan realisasi anggaran tersebut.

Proyek di Wilayah Tidak Terdampak Bencana? Perlu Penjelasan

Pertanyaan berikutnya menyangkut penetapan lokasi proyek.

Baca Juga :  .Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H.,S.IK,.M.H,. Langsung Memimpin Konferensi Pers

Muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kegiatan yang dikaitkan dengan anggaran pascabencana mungkin dilaksanakan pada lokasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kerusakan akibat bencana.

Kekhawatiran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan hanya berdasarkan dugaan.

Apabila suatu alokasi secara khusus diperuntukkan bagi pemulihan kerusakan akibat bencana, maka penentuan kegiatan harus sesuai dengan persyaratan penggunaan anggaran tersebut.

Namun, tidak setiap pekerjaan yang berada di luar titik genangan otomatis melanggar ketentuan. Pekerjaan normalisasi saluran, perbaikan akses, atau pengurangan risiko bencana dapat saja memiliki manfaat bagi wilayah terdampak apabila didukung kajian dan dasar hukum yang sesuai.

Yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah lokasi pernah terendam banjir, melainkan apa hubungan kegiatan tersebut dengan tujuan anggaran dan dokumen perencanaan yang telah disahkan.

Publik membutuhkan data, bukan sekadar penjelasan umum.

Penunjukan Langsung Jangan Disalahartikan sebagai Kebebasan Memilih Kontraktor

Sorotan juga mengarah pada mekanisme pemilihan penyedia pekerjaan.

Dalam pengadaan pemerintah, terdapat sejumlah metode pemilihan penyedia yang penggunaannya bergantung pada jenis pekerjaan, nilai, kondisi, serta dasar hukum yang berlaku.

Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat mempunyai ketentuan tersendiri. Akan tetapi, status suatu anggaran sebagai dana yang berkaitan dengan bencana tidak otomatis membenarkan penggunaan mekanisme darurat untuk seluruh pekerjaan.

Pemerintah harus dapat menunjukkan dasar pemilihan metode pengadaan, dokumen pendukung, serta alasan pemilihan penyedia.

Hal tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan menghindari prosedur pengadaan.

Percepatan pembangunan memang penting, tetapi kecepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan akuntabilitas.

Baca Juga :  C-RV MEDAN CLUB (CMC) Menggelar Acara Buka Puasa Bersama di Hotel Grand City Hall Medan

Apabila metode pengadaan yang digunakan telah sesuai ketentuan, pemerintah semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka.

Jangan Sampai Masyarakat Menunggu Pemulihan, Sementara Anggaran Menjadi Perdebatan

Bencana meninggalkan persoalan yang tidak sederhana bagi masyarakat.

Rumah yang terendam, akses transportasi yang terganggu, kerusakan fasilitas umum, hingga menurunnya aktivitas ekonomi merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan terencana.

Karena itu, setiap program yang berkaitan dengan pemulihan harus benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Keberhasilan penggunaan anggaran tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang terserap.

Hasil pekerjaan, mutu konstruksi, ketepatan sasaran, dan manfaat jangka panjang harus menjadi ukuran utama.

Anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah terdapat tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.

Bantuan Pelaku Usaha Terdampak Juga Perlu Transparansi

Selain persoalan TKD, bahan laporan turut menyinggung program bantuan bagi pelaku usaha mikro terdampak bencana.

Disebutkan adanya skema bantuan Rp3 juta per pelaku usaha, termasuk usulan sekitar 1.800 usaha mikro di Aceh.

Namun, rincian program, jumlah penerima, pagu anggaran, dan tahapan penyalurannya masih memerlukan konfirmasi dari instansi penyelenggara.

Jika program tersebut dilaksanakan, proses verifikasi penerima perlu dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat justru tidak memperoleh kesempatan karena pendataan yang tidak akurat.

Sebaliknya, penerima bantuan juga harus dipastikan memenuhi ketentuan agar penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Subulussalam Diminta Menjawab Enam Pertanyaan

Untuk menghindari spekulasi, Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan memberikan penjelasan mengenai:

1. Berapa total tambahan TKD tahun 2026 dan bagaimana peruntukan masing-masing alokasinya?
2. Proyek apa saja yang dibiayai, di mana lokasinya, dan berapa nilai setiap kegiatan?
3. Apa dasar penetapan lokasi serta hubungannya dengan kebutuhan penanganan atau pemulihan bencana?
4. Metode pengadaan apa yang digunakan dan apa dasar hukum pemilihannya?
5. Siapa penyedia pekerjaan, bagaimana progres fisik dan keuangannya, serta bagaimana pengawasan dilakukan?
6. Bagaimana mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bantuan usaha mikro yang dikaitkan dengan pemulihan bencana?

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai tujuan dan ketentuan.

Pengawasan Harus Berjalan, Klarifikasi Pemerintah Dinantikan

Inspektorat Daerah dan instansi pengawasan terkait diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat difokuskan pada kesesuaian peruntukan dana, ketepatan penetapan lokasi, kepatuhan prosedur pengadaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, hasil klarifikasi pemerintah tentu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga bahan laporan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi Pemko Subulussalam yang dilampirkan kepada redaksi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

AFJ-News.online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.

Dana publik harus dikelola untuk kepentingan publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Yang dibutuhkan warga bukan sekadar besarnya angka anggaran, melainkan kepastian bahwa program dilaksanakan secara sah, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat.

Laporan: Iponk (IP)
Redaksi: AFJ-News.online

banner 468x60
Example 120x600