Sekadau, AFJ-News.online – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, diduga terdapat lebih dari 50 unit lanting jek yang masih beroperasi di kawasan tersebut. Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat yang baru dapat menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan peninjauan lapangan serta menyelidiki dugaan aktivitas tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memastikan keberadaan aktivitas pertambangan, warga juga meminta aparat memeriksa legalitas kegiatan, jumlah alat yang beroperasi, lokasi aktivitas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, muncul dua inisial, yakni PT dan SDN, yang disebut-sebut diduga memiliki peran sebagai koordinator aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan maupun kesalahan hukum seseorang sebelum adanya hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Warga berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut ternyata telah memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat juga berharap pemerintah dan aparat berwenang dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
«”Kalau memang benar masih beroperasi, kami berharap aparat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Masyarakat menilai langkah pengecekan lapangan secara langsung merupakan upaya penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalimantan Barat, Polres Sekadau, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila telah diperoleh, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Budi A”

















