ACEH TENGGARA, AFJ-News.Online – Kerja sama pemasangan iklan yang melibatkan anggota DPRD bernama Hanapi menuai keluhan dari pihak media Pasalnya, iklan yang disebut telah dipasang sejak 17 Juli 2026, hingga 11 Agustus 2026 diklaim belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
Menurut keterangan pihak media, pemasangan iklan dilakukan setelah adanya komunikasi mengenai publikasi. Media kemudian melaksanakan pemasangan dan menayangkan materi iklan sesuai pembicaraan yang dilakukan sebelumnya.
Namun, terhitung sejak pemasangan pada 17 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026, pihak media menyatakan belum menerima pembayaran atas pemasangan iklan tersebut.
Pihak media menyayangkan belum adanya penyelesaian pembayaran, mengingat materi iklan telah dikerjakan dan dipublikasikan. Media berharap komitmen dalam sebuah kerja sama dapat dilaksanakan secara profesional oleh masing-masing pihak.
“Iklan sudah kami pasang sejak 17 Juli 2026. Sampai 11 Agustus 2026, pembayaran belum kami terima. Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian sesuai komunikasi serta kesepakatan sebelumnya,” ujar pihak media.
Pihak media juga menegaskan masih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi secara baik dan berharap Hanapi memberikan kepastian terkait pembayaran tersebut.
Sebagai pejabat publik, pihak media berharap persoalan kerja sama tersebut dapat memperoleh penjelasan sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sampai berita ini disusun, Hanapi belum memberikan keterangan terkait klaim belum diselesaikannya pembayaran iklan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Hanapi agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
“Redaksi”

















