JAKARTA | AFJ-News.Online — Polemik dugaan penggelapan dana kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya.
LBH Harimau Raya meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk kesimpulan maupun melakukan penghakiman di media sosial sebelum fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, penasihat LBH, serta jajaran tim advokat.
Dalam keterangannya, LBH Harimau Raya menyebut konferensi pers tersebut digelar untuk memberikan perspektif hukum sekaligus mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi penghakiman di ruang digital, termasuk melalui grup WhatsApp maupun media sosial.
Angka Rp11 Miliar Dipertanyakan Dasar Perhitungannya
Salah satu poin utama yang disoroti LBH Harimau Raya adalah angka Rp11 miliar yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.
Menurut LBH, jumlah transaksi atau perputaran dana dalam suatu rekening tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai nilai kerugian ataupun jumlah uang yang diduga digelapkan.
“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” ujar Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya.
LBH berpandangan, penentuan ada atau tidaknya kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain sumber setiap penerimaan dana, tujuan pengeluaran, pihak yang memberikan persetujuan transaksi, bukti penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta periode transaksi yang menjadi objek pemeriksaan.
Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah
LBH Harimau Raya juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Menurut lembaga tersebut, adanya laporan polisi, penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” tegasnya.
LBH turut meminta agar persoalan mengenai jabatan dan struktur kepengurusan RW tidak dicampuradukkan dengan tuduhan pidana.
Menurut mereka, siapa yang menduduki jabatan tertentu, ruang lingkup kewenangannya, serta periode masa jabatan harus merujuk pada dokumen resmi kepengurusan dan fakta administratif yang dapat diverifikasi.
Ingatkan Bahaya ‘Trial by Social Media’
Perhatian LBH juga diarahkan pada beredarnya berbagai tuduhan, tangkapan layar, dan informasi yang dinilai belum terverifikasi di sejumlah grup komunikasi warga.
LBH mengingatkan bahwa media sosial tidak dapat menggantikan fungsi aparat penegak hukum maupun pengadilan dalam menentukan benar atau salahnya seseorang.
“Jangan jadikan grup WhatsApp sebagai ruang sidang. Media sosial bukan lembaga penyidikan dan bukan pula pengadilan. Hati-hati menyebarkan informasi yang belum teruji, karena setiap orang memiliki hak atas nama baik yang harus dihormati,” ujarnya.
LBH Harimau Raya menegaskan pihaknya tidak menolak ataupun bermaksud menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, lembaga tersebut mendorong agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif, profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan, LBH meminta hal tersebut dibuktikan melalui audit serta proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen maupun bukti yang menunjukkan transaksi dilakukan berdasarkan kegiatan dan pertanggungjawaban yang sah, bukti tersebut juga harus diuji secara objektif.
“Jika benar ada tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Jika ada bukti, hadirkan dalam proses hukum. Jangan sampai perkara hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan terkait dugaan penggelapan dana tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Affandi | AFJ-News.Online

















