SINTANG | AFJ-News.Online — Pemerintah Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kondisi cuaca berpotensi meningkatkan risiko munculnya titik api.
Lurah Mekar Jaya, Mujaroh, S.KM, menyampaikan imbauan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.10.4/5888/DLH-D tertanggal 23 September 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi tanggap darurat karhutla di Kabupaten Sintang.
Melalui imbauan itu, Pemerintah Kelurahan Mekar Jaya meminta seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
“Tidak membuka lahan dengan cara membakar dalam bentuk apa pun,” demikian salah satu poin utama imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Larangan tersebut juga mencakup pembakaran semak belukar, sisa tanaman, sampah, maupun material lain yang berpotensi menimbulkan api dan kemudian merambat ke kawasan yang lebih luas.
Jangan Anggap Sepele Titik Api
Pemerintah kelurahan mengingatkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada saat kondisi panas dan musim kemarau. Api yang awalnya kecil dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Ketua RT, pihak kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun instansi terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Langkah cepat dinilai penting agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap permukiman, lahan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Lahan
Imbauan Pemerintah Kelurahan Mekar Jaya juga menekankan pentingnya melihat karhutla sebagai persoalan bersama.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari tindakan sederhana: tidak membakar lahan, tidak membuang sumber api sembarangan, mengawasi lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila menemukan potensi kebakaran.
Pemerintah Kelurahan Mekar Jaya juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan secara gotong royong serta mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Menurut imbauan tersebut, partisipasi masyarakat diperlukan demi menjaga kesehatan, keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Menjaga Sintang dari Ancaman Karhutla
Mujaroh mengajak seluruh elemen masyarakat Kelurahan Mekar Jaya untuk menempatkan pencegahan sebagai langkah utama sebelum kebakaran terjadi.
Pesan yang disampaikan cukup jelas: jangan menunggu api membesar untuk bertindak.
Kedisiplinan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, ditambah pengawasan bersama di tingkat lingkungan, dinilai menjadi benteng awal dalam mencegah terjadinya karhutla.
Pemerintah kelurahan berharap kesadaran tersebut menjadi gerakan bersama, bukan hanya berlaku ketika peringatan karhutla dikeluarkan.
“Mari cegah karhutla demi Sintang yang aman, sehat dan berkelanjutan.”
Semangat itu sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga lingkungan hari ini merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan serta masa depan masyarakat Sintang.
(Budi A)
AFJ-News.Online

















