Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Diduga Kuat Tanpa HGU, Aktivis Desak Pj Kades dan Camat Kampung Rakyat Panggil PT SBJ “Asiong Rambung” Klarifikasi Legelitas

Avatar photo
733
×

Diduga Kuat Tanpa HGU, Aktivis Desak Pj Kades dan Camat Kampung Rakyat Panggil PT SBJ “Asiong Rambung” Klarifikasi Legelitas

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline— Diduga perkebunan seluas sekitar 500 hektar milik PT SBJ (secara lokal dikenal sebagai perkebunan Asiong Rambung) yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Selasa (08/09/2026)

Selain diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak puluhan tahun lalu, saat ini di lapangan terpantau sedang berlangsung aktivitas penyegaran lahan (replanting) serta penanaman bibit kelapa sawit secara masif.

Lokasinya yang berada di ujung wilayah Desa Tanjung Mulia dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Labuhanbatu diduga menjadi salah satu faktor lokasi perkebunan ini luput dari pengawasan dan penegakan hukum dalam jangka waktu yang lama.

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Peta Interaktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), status lahan tersebut tidak terdaftar sebagai HGU maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas alas hak tanah yang digunakan oleh perusahaan—apakah hanya mengandalkan surat dasar tingkat desa—serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Warga setempat membenarkan bahwa aktivitas perkebunan tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan kini sedang mengalami transisi komoditas dari karet (rambung) ke kelapa sawit.
MH, seorang warga lokal, menceritakan sejarah keberadaan perkebunan tersebut sekaligus kondisi terkini di lapangan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Satu Pengguna Shabu di Marelan

“Tahun 2000-an saya sudah kerja menderes rambung di situ, dan pembukaan lahannya sendiri sudah dilakukan di bawah tahun 2000. Dan sekarang lahan tersebut mulai dilakukan penyegaran (replanting), diganti menjadi perkebunan kelapa sawit, bahkan proses penanamannya sudah mulai berjalan,” ungkap MH.

Meski telah beroperasi puluhan tahun dan kini mulai melakukan penanaman ulang kelapa sawit, keberadaan perkebunan ini dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Tokoh masyarakat mengungkapkan rasa kecewanya.

“Puluhan tahun perkebunan Asiong Rambung itu berdiri di Tanjung Mulia, tidak ada dampak maupun partisipasinya untuk desa kami. Kami berharap jika memang ada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas perkebunan tersebut,” tegas AS.

Aktivitas pembukaan, alih fungsi tanaman, hingga pengusahaan lahan skala besar tanpa legalitas HGU berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan di Indonesia yaitu:

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) jo. PP No. 18 Tahun 2021 (Pasal 5 & 22): Berdasarkan aturan hukum pertanahan, perorangan hanya dibatasi menguasai HGU maksimal 25 hektar. Pengusahaan lahan perkebunan di atas 25 hektar (dalam kasus ini ~500 hektar) WAJIB berbentuk badan hukum dan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 42 & Pasal 107): Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah (HGU) dan izin usaha. Menguasai, mengerjakan, atau memanfaatkan lahan tanpa hak secara tidak sah dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar

Pasal 263 KUHP (jo. Pasal 264/266 KUHP): Mengatur sanksi pidana atas pemalsuan surat/dokumen atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Apabila lahan seluas ~500 hektar dikuasai atas nama perorangan atau hanya berlandaskan surat dasar desa/SKT untuk mengelak dari kewajiban HGU badan hukum, tindakan ini tergolong manipulasi data legalitas lahan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3): Setiap orang atau badan hukum yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Operasi perkebunan komersial tanpa HGU memungut hasil bumi puluhan tahun tanpa menyetorkan kewajiban penerimaan negara berupa Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan (PBB-P3), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga :  Sujud Syukur Wakil Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalbar Tinggalkan Polres Melawi

Aktivis Sumatra Utara BAR mendesak Pj Kepala Desa Tanjung Mulia dan Camat Kampung Rakyat untuk segera memanggil manajemen PT SBJ/Asiong Rambung guna mengklarifikasi legalitas operasional perkebunan serta izin aktivitas penanaman kelapa sawit yang sedang berlangsung.

Pemanggilan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan kewenangan pimpinan wilayah: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 224 & Pasal 225): Camat bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Pj Kepala Desa memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan penataan wilayah desa, menginventarisasi pemanfaatan tanah di desa, serta mengawasi kegiatan investasi agar berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi warga desa.

Upaya Konfirmasi Sampai rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PT SBJ (Asiong Rambung) belum dapat dikonfirmasi.

Anshori Pohan.

banner 468x60
Example 120x600