Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

500 Hari Menanti Kepastian Hukum, SPBun PTPN IV Siapkan Aksi ke Polres Labuhanbatu

Avatar photo
3658
×

500 Hari Menanti Kepastian Hukum, SPBun PTPN IV Siapkan Aksi ke Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

RANTAUPRAPAT | AFJ-News.Online — Persiapan aksi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV Regional I dari Basis Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menuju Polres Labuhanbatu memasuki tahap akhir.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026) itu tidak semata membawa agenda penyampaian aspirasi. Di balik rencana turun ke jalan tersebut, terdapat persoalan yang menurut SPBun telah berlarut-larut: kepastian penanganan sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di areal perkebunan.

Pantauan media di Kantor SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Rabu (23/9/2026), memperlihatkan sejumlah atribut aksi telah dipersiapkan. Spanduk, selebaran, hingga pembagian tugas bagi koordinator lapangan menjadi bagian dari persiapan menjelang aksi.

Sejumlah pengurus SPBun dari wilayah GLB dan GLS juga melakukan pengarahan terhadap perwakilan peserta aksi untuk menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan terkoordinasi.

SPBun: Bukan Sekadar Aksi, Kami Meminta Kepastian

Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan organisasi pekerja terhadap penanganan sejumlah laporan yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.


 “Aksi yang akan kami lakukan pada Kamis, 24 September 2026, di Polres Labuhanbatu merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum,” ujar Donal.


Menurut Donal, terdapat sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap produksi maupun petugas pengamanan perkebunan yang hingga kini masih dipertanyakan perkembangannya oleh pihak SPBun.

Baca Juga :  Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sekadau Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Lakukan Pengecekan Lapangan

Pihak serikat bahkan menyebut terdapat penanganan perkara yang telah berjalan hingga sekitar 500 hari.

Istilah “mandek” yang digunakan SPBun dalam menyampaikan kritik tersebut merupakan penilaian pihak serikat terhadap proses yang mereka anggap belum memberikan kepastian. Karena itu, mereka berharap Polres Labuhanbatu dapat menjelaskan secara terbuka posisi dan perkembangan masing-masing laporan.

Persoalan Keamanan Pekerja Ikut Disorot

Bagi SPBun, persoalan dugaan pencurian produksi tidak berhenti pada nilai material perusahaan.

Mereka menilai situasi keamanan di areal perkebunan juga berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja, terutama petugas yang menjalankan fungsi pengamanan di lapangan.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah SPBun menyebut adanya insiden pada 16 September 2026, ketika pihak yang mereka duga terlibat dalam pencurian produksi disebut melakukan perlawanan terhadap petugas pengamanan.

Keterangan mengenai peristiwa tersebut tetap membutuhkan penelusuran terhadap hasil penyelidikan aparat serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Baca Juga :  Polres Asahan Musnahkan 9,9 Kg Sabu dan 827 Vape Narkotika, Selamatkan 10.750 Jiwa

Salah satu perkara yang sebelumnya juga menjadi perhatian SPBun adalah laporan mengenai dugaan penghadangan dan ancaman terhadap petugas pengamanan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/1643/XII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi SPBun untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan apa kendala yang dihadapi penyidik apabila perkara belum dapat diselesaikan.

500 Hari Bukan Sekadar Angka

Bagi pihak pekerja, rentang waktu yang mereka sebut mencapai sekitar 500 hari menjadi persoalan tersendiri.

Bukan hanya karena lamanya menunggu, tetapi karena ketidakpastian mengenai perkembangan laporan dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja yang sehari-hari beraktivitas di areal perkebunan.

Karena itu, substansi aksi Kamis besok tidak semestinya hanya dibaca sebagai bentuk protes terhadap institusi kepolisian.

Lebih jauh, aksi tersebut membawa tuntutan mengenai transparansi proses hukum.

Apabila penyidikan masih berjalan, pelapor tentu berkepentingan mengetahui tahapan yang telah ditempuh. Apabila terdapat kendala pembuktian, kendala tersebut juga dapat dijelaskan sesuai koridor hukum. Demikian pula apabila suatu laporan tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, pihak pelapor pada dasarnya membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukumnya.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan

Dengan demikian, persoalan bukan semata apakah sebuah perkara cepat atau lambat ditangani, melainkan apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui pihak yang berkepentingan.

Menunggu Jawaban Polres Labuhanbatu

Rencana aksi SPBun pada Kamis (24/9/2026) akan menjadi ruang penting bagi kedua pihak.

SPBun akan menyampaikan tuntutan dan kegelisahan pekerja. Di sisi lain, Polres Labuhanbatu memiliki ruang untuk menjelaskan perkembangan perkara, proses yang telah dilakukan, maupun kendala yang mungkin dihadapi penyidik.

Sebab dalam penegakan hukum, kepastian tidak selalu berarti sebuah perkara harus berakhir sesuai harapan pelapor. Namun, kepastian mengenai posisi hukum suatu perkara dan transparansi proses penanganannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pertanyaan yang dibawa pekerja menuju Polres Labuhanbatu pun pada akhirnya sederhana:

Sudah sejauh mana laporan-laporan tersebut diproses, dan kapan para pelapor memperoleh kepastian mengenai hasil penanganannya?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu SPBun.

AFJ-News.Online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Labuhanbatu maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.

(AB)

banner 468x60
Example 120x600