Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanTNI/POLRI

Satu Pelaku Pencurian Mesin Jus, Diamankan Polsek kota Kisaran.

Avatar photo
224
×

Satu Pelaku Pencurian Mesin Jus, Diamankan Polsek kota Kisaran.

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJNews.online – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai minuman jus di Pajak Kartini, Kisaran Barat. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang yang dicuri berupa satu unit mesin pres jus.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Baca Juga :  Polsek Air Batu Lakukan Problem Solving Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Anak di Desa Air Genting, Asahan

Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF (22), warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial G , yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu.

Baca Juga :  Pemusnahan barang bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan,Jumlahnya Sangat fantastis.

Dari hasil penggeledahan di rumah G, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang dibungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumah. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam Vivo dari tangan tersangka MF.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Perum Perhutani Diduga Difasilitasi Pihak PLN

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 468x60
Example 120x600