Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Kasatpol PP Labusel Didesak Mundur jika Tak Berani Tegakkan Perda “Segel Yayasan PNIM Diduga Tanpa Izin”

Avatar photo
290
×

Kasatpol PP Labusel Didesak Mundur jika Tak Berani Tegakkan Perda “Segel Yayasan PNIM Diduga Tanpa Izin”

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Pengabaian terhadap dugaan operasional ilegal Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri (PNIM) di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, kini berbuntut panjang.

Sikap lamban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam mengeksekusi penyegelan memicu gelombang protes keras dari masyarakat dan aktivis.

Mundurnya penindakan yang sebelumnya dijanjikan usai perayaan HUT RI membuat publik meragukan komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Labusel. Kepala Satpol PP Labusel kini didesak untuk segera meletakkan jabatannya apabila tidak mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terang-terangan terjadi.

Didesak Mundur jika Tak Punya Nyali
Aktivis Sumatera Utara, Arifin, kembali menegaskan bahwa ketidakberanian Satpol PP dalam mengeksekusi penyegelan hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah. Ia menilai ada pembiaran terhadap dugaan keberadaan “deking kuat” di balik operasional yayasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud, Antisipasi Arus Balik Lebaran

“Satpol PP dibayar menggunakan uang rakyat untuk menegakkan Perda, bukan untuk menjadi penonton saat hukum dikangkangi. Jika Kasatpol PP Labusel tidak punya nyali mengeksekusi penyegelan dan terus menunda penindakan, lebih baik segera letakkan jabatan! Jangan biarkan negara kalah oleh dugaan mafia pendidikan,” tegas Arifin.

Rentetan Pelanggaran Hukum Yayasan PNIM
Desakan penyegelan ini didasari atas akumulasi pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana murni yang melibatkan operasional sekolah

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025 di Tangerang

Sekolah sudah menerima siswa pada tahun ajaran 2026 tanpa Surat Izin Operasional dari Pemkab/DPM-PTSP. Hal ini berpotensi merugikan siswa karena tidak terdaftar di DAPODIK, tidak memiliki NISN, serta berisiko memiliki ijazah cacat hukum.

NIB dari sistem OSS berstatus Risiko Tinggi yang mewajibkan izin Pemkab, bukan izin definitif. Selain itu, Surat Rekomendasi Disdik Nomor 421.3/1906/Dikdas.SMP/2026 dinilai cacat formil akibat perbedaan rentang waktu 10 tahun antara nomor surat (2026) dan tanggal penetapan (10 Agustus 2016).

Berdasarkan surat Pokja Forum Penataan Ruang (FPR) Nomor POKJA-FPR/071/2026, status PBG gedung masih dalam pengurusan. Memanfaatkan bangunan publik tanpa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melanggar UU Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Unggul di Era Disrupsi

Terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga untuk manipulasi izin lingkungan/domisili yang berpotensi dijerat Pasal 263 KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi yayasan dilaporkan masih berjalan tanpa ada tindakan konkret dari aparat penegak Perda. Warga menanti langkah nyata Pemkab Labusel untuk menghentikan seluruh kegiatan belajar-mengajar dan menyegel bangunan demi menjamin kepastian hukum.

“Masyarakat tidak butuh retorika. Janji penindakan tegas harus dibuktikan sekarang. Jika hukum tumpul di hadapan yayasan ini, maka integritas kepemimpinan Satpol PP Labusel patut dipertanyakan,” pungkas RS, perwakilan warga setempat.

Anshori Pohan

banner 468x60
Example 120x600